Suara.com - Dunia politik Indonesia kehilangan salah satu tokoh seniornya. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada usia 69 tahun, Kamis (31/7/2025).
Kepergiannya menutup babak perjalanan seorang politisi yang pernah berada di puncak kekuasaan sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi yang menodai akhir kariernya.
Meroket di Dua Era Pemerintahan
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali memulai kariernya di sektor swasta sebelum terjun ke panggung politik melalui PPP. Namanya meroket saat dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004).
Puncak kariernya tercapai saat ia diangkat menjadi Ketua Umum PPP pada 2007 dan kemudian menjabat sebagai Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014).
Tersandung Korupsi Dana Haji
Karier cemerlang Suryadharma mulai meredup saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang membuatnya harus meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi. Beberapa modus korupsi yang dilakukannya antara lain:
Mengakomodasi Jemaah Titipan: Memberangkatkan 1.771 jemaah haji di luar prosedur, termasuk titipan dari Komisi VIII DPR, untuk bisa naik haji secara gratis.
Baca Juga: Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
Menyelewengkan Petugas Haji: Menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, hingga anggota keluarganya, untuk menjadi petugas haji.
Mark-up Biaya: Melakukan penggelembungan harga pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi.
Menyalahgunakan Dana Menteri: Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Vonis yang Berbalik Lebih Berat
Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara. Merasa tidak adil, ia mengajukan banding.
Namun, upaya hukum itu justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas. Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas.
Tag
Berita Terkait
-
Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
-
Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
-
Berkabung Suryadharma Ali Wafat, Kader PPP se-Indonesia Wajib Gelar Salat Gaib dan Tahlil
-
Biodata Suryadharma Ali: Menteri Agama, Politik, Pendidikan dan Kasus Dana Haji
-
Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar
-
Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman