Suryadharma Ali lantas menerjuni dunia politik sejak tahun 2001 dan menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga tahun 2004.
Saat itu pula, SDA menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI pada 2004-2009.
Berkat kecakapan politiknya, namanya kian melambung setelah menduduki posisi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
Ia memimpin partai untuk dua periode yakni 2007-2011 dan kembali terpilih untuk periode 2011-2014.
Kecakapannya di dunia politik membawa dia melenggang lebih jauh. Suryadharma Ali dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009).
Tugasnya di pemerintahan berlanjut ketika dipercaya memimpin Kementerian Agama di periode kedua Kabinet Indonesia Bersatu (2009-2014).
Terjerat Kasus
Di ujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali malah tersandung korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.
Baca Juga: Dari Puncak Menteri Agama ke Jerat Korupsi Haji: Kisah Hidup Suryadharma Ali yang Berakhir Hari Ini
Menghadapi proses hukumnya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari dari jabatannya pada 26 Mei 2014 dan secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Wiraksajaya juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp2,23 miliar.
Usai persidangan yang panjang, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Usai menjalani hukuman, Suryadharma Ali menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada 6 September 2022.
Suryadharma Ali bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Kenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka