Suryadharma Ali lantas menerjuni dunia politik sejak tahun 2001 dan menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga tahun 2004.
Saat itu pula, SDA menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI pada 2004-2009.
Berkat kecakapan politiknya, namanya kian melambung setelah menduduki posisi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
Ia memimpin partai untuk dua periode yakni 2007-2011 dan kembali terpilih untuk periode 2011-2014.
Kecakapannya di dunia politik membawa dia melenggang lebih jauh. Suryadharma Ali dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009).
Tugasnya di pemerintahan berlanjut ketika dipercaya memimpin Kementerian Agama di periode kedua Kabinet Indonesia Bersatu (2009-2014).
Terjerat Kasus
Di ujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali malah tersandung korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.
Baca Juga: Dari Puncak Menteri Agama ke Jerat Korupsi Haji: Kisah Hidup Suryadharma Ali yang Berakhir Hari Ini
Menghadapi proses hukumnya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari dari jabatannya pada 26 Mei 2014 dan secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Wiraksajaya juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp2,23 miliar.
Usai persidangan yang panjang, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Usai menjalani hukuman, Suryadharma Ali menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada 6 September 2022.
Suryadharma Ali bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Kenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan