Suryadharma Ali lantas menerjuni dunia politik sejak tahun 2001 dan menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga tahun 2004.
Saat itu pula, SDA menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI pada 2004-2009.
Berkat kecakapan politiknya, namanya kian melambung setelah menduduki posisi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
Ia memimpin partai untuk dua periode yakni 2007-2011 dan kembali terpilih untuk periode 2011-2014.
Kecakapannya di dunia politik membawa dia melenggang lebih jauh. Suryadharma Ali dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009).
Tugasnya di pemerintahan berlanjut ketika dipercaya memimpin Kementerian Agama di periode kedua Kabinet Indonesia Bersatu (2009-2014).
Terjerat Kasus
Di ujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali malah tersandung korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.
Baca Juga: Dari Puncak Menteri Agama ke Jerat Korupsi Haji: Kisah Hidup Suryadharma Ali yang Berakhir Hari Ini
Menghadapi proses hukumnya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari dari jabatannya pada 26 Mei 2014 dan secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Wiraksajaya juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp2,23 miliar.
Usai persidangan yang panjang, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Usai menjalani hukuman, Suryadharma Ali menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada 6 September 2022.
Suryadharma Ali bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Kenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?