Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora meringkus pria berinisial SB (34) atas dugaan melarikan dan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, yang namanya diinisialkan sebagai Bunga.
Pelaku diduga menyekap dan melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi, mulai dari rumah kontrakan hingga kamar hotel.
Penangkapan pelaku dilakukan tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi bahwa penangkapan SB dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan dari orang tua korban diterima.
Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian segera melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi di sebuah rumah kontrakan.
"Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban telah mengenal pelaku selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya.
Namun, janji tersebut hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali sejak April 2025.
Baca Juga: Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
"Pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku," kata Sudrajat.
Atas perbuatannya yang serius, SB kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur