Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora meringkus pria berinisial SB (34) atas dugaan melarikan dan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, yang namanya diinisialkan sebagai Bunga.
Pelaku diduga menyekap dan melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi, mulai dari rumah kontrakan hingga kamar hotel.
Penangkapan pelaku dilakukan tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi bahwa penangkapan SB dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan dari orang tua korban diterima.
Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian segera melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi di sebuah rumah kontrakan.
"Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban telah mengenal pelaku selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya.
Namun, janji tersebut hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali sejak April 2025.
Baca Juga: Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
"Pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku," kata Sudrajat.
Atas perbuatannya yang serius, SB kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf