Suara.com - Sebuah kasus kekerasan seksual yang luar biasa bejat dan berlangsung selama delapan tahun akhirnya terbongkar di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Sumenep, Jawa Timur. Seorang pengasuh yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi predator yang memangsa sembilan santrinya.
Yang lebih mengerikan, salah satu korban kekerasan seksual itu bahkan sempat hamil dan kemudian dipaksa untuk melakukan aborsi.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras perbuatan pelaku yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Kasus yang diduga terjadi sejak 2016 hingga 2024 ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor. Dari laporan tersebut, terungkap fakta mengerikan bahwa pada tahun 2018, salah seorang korban mengalami kehamilan yang kemudian digugurkan.
Menteri Arifah menegaskan bahwa negara akan hadir untuk melindungi para korban. Ia menekankan bahwa para korban berhak mendapatkan pemulihan total dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi.
"Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan menyeluruh dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada 3 Juni 2025 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 17 Juli 2025. Pelaku telah berhasil ditangkap di Situbondo pada 20 Juni 2025.
"Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep menangkap pelaku pada 20 Juni 2025 di Kabupaten Situbondo. Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Arifah Fauzi.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Unsoed Pastikan Lindungi Pelapor
Tag
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Unsoed Pastikan Lindungi Pelapor
-
Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS
-
Geram Dugaan Kekerasan Seksual di Unsoed! DPR Minta Tindak Pelaku Sekalipun Guru Besar
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Taruhan Reputasi Unsoed: Nasib Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kini di Tangan Tim 7
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026