Suara yang ditimbulkan dari musik tersebut sangat keras, sehingga dianggap merusak kenyamanan masyarakat bahkan bisa menyakiti secara mental maupun fisik.
"Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram," kata Kiai Muhib dikuti dari MUI Digital pada Kamis, 31 Juli 2025.
Poin kedua, sound horeg dianggap mengandung kemungkaran. Menurut Kiai Muhib, ada banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang kerap melanggar syariat Islam.
Beberapa aktivitas yang mengandung kemungkaran di antaranya joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga mengonsumsi minuman keras.
"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam," kata Kiai Muhib.
Sedangkan poin yang ketiga adalah mengenai dampak moral bagi generasi muda.
Kiai Muhib mengatakan bahwa tontonan sound horeg itu berpotensi merusak moral dan akhlak para generasi muda, terutama anak-anak yang turut menyaksikan pertunjukan tersebut.
Tiga poin utama tersebut menjadi pertimbangan bagi MUI Jawa Timur untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
“Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," jelas Kiai Muhib.
Baca Juga: 5 Fakta Duet Maut Sound Horeg Hingga Hubungan Asli Mas Bre dan Edi Sound
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Tetangga Jadi Musuh: Kisah Pilu Warga Kediri dapat Teror Sound Horeg
-
'Ibu Saya Syok Berat': Tangis Pilu Pak Eko, Diteror Rombongan Sound Horeg 8 Jam Tanpa Henti
-
Ngeri! Diteror karena Protes, Rumah Eko Dikepung Massa Sound Horeg: Ibu Syok, Bapak Ketakutan!
-
Sound Horeg Ganti Nama, Langkah Berbenah Hindari Tuduhan Bikin Bising dan Fatwa Haram?
-
Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, Gara-gara Citra Negatif?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas