Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan tuai kritik tajam dari legislator.
Salah satunya disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah yang menilai bahwa kebijakan tersebut dianggap merugikan dan menimbulkan keresahan.
Anna menyebut banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan 'tidak aktif'," kata Anna kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
"Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman," ujarnya.
Anna menegaskan pentingnya PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif.
Ia juga mendorong adanya notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum tindakan pemblokiran dilakukan.
Untuk itu, ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif yang lebih berimbang.
1. Pemetaan yang Akurat
Baca Juga: Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.
2. Pemberitahuan Bertahap
Sebelum pemblokiran dilakukan, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.
3. Skema Rekonsiliasi
Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
4. Penguatan Literasi Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta