Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik skandal korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina. Setelah menjebloskan mantan Dirut Karen Agustiawan, kini giliran dua 'anak buahnya', Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, yang resmi diseret mengenakan rompi oranye.
Keduanya, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, diduga ikut andil dalam meneken kontrak 'buta' impor LNG dari perusahaan Amerika Serikat senilai USD 12 miliar atau setara Rp 192 triliun (kurs Rp 16.000/USD).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Hari Karyuliarto (HK) ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani (YA) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Teken Kontrak 'Buta' Berdurasi 20 Tahun
Asep membeberkan bagaimana kedua tersangka ini nekat memberikan persetujuan untuk pengadaan LNG impor tanpa dasar yang jelas. Kontrak pembelian jumbo dengan Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc.) diteken pada 2013 dan 2014, kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015.
"Jangka waktu kontrak pembelian selama 20 tahun, delivery dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039, dengan nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar," ungkap Asep.
Masalah utamanya adalah, persetujuan ini diberikan tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa didukung justifikasi teknis maupun ekonomi yang memadai.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pengadaan LNG, 2 Eks Bos Pertamina Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
"Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," tegas Asep.
Efek Domino Vonis 13 Tahun Karen Agustiawan
Penahanan ini merupakan efek domino dari kasus yang sebelumnya menjerat atasan mereka, Karen Agustiawan. Kasus Karen sendiri sudah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana hukumannya justru diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Vonis berat ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk terus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara secara masif ini.
Akibat pengadaan LNG yang serampangan ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun.
Uang kerugian negara tersebut diduga mengalir ke perusahaan Corpus Christi Liquefaction sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Pertamina. Kini, kedua mantan direktur tersebut harus menyusul mantan bos mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra