Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik skandal korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina. Setelah menjebloskan mantan Dirut Karen Agustiawan, kini giliran dua 'anak buahnya', Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, yang resmi diseret mengenakan rompi oranye.
Keduanya, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, diduga ikut andil dalam meneken kontrak 'buta' impor LNG dari perusahaan Amerika Serikat senilai USD 12 miliar atau setara Rp 192 triliun (kurs Rp 16.000/USD).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Hari Karyuliarto (HK) ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani (YA) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Teken Kontrak 'Buta' Berdurasi 20 Tahun
Asep membeberkan bagaimana kedua tersangka ini nekat memberikan persetujuan untuk pengadaan LNG impor tanpa dasar yang jelas. Kontrak pembelian jumbo dengan Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc.) diteken pada 2013 dan 2014, kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015.
"Jangka waktu kontrak pembelian selama 20 tahun, delivery dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039, dengan nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar," ungkap Asep.
Masalah utamanya adalah, persetujuan ini diberikan tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa didukung justifikasi teknis maupun ekonomi yang memadai.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pengadaan LNG, 2 Eks Bos Pertamina Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
"Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," tegas Asep.
Efek Domino Vonis 13 Tahun Karen Agustiawan
Penahanan ini merupakan efek domino dari kasus yang sebelumnya menjerat atasan mereka, Karen Agustiawan. Kasus Karen sendiri sudah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana hukumannya justru diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Vonis berat ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk terus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara secara masif ini.
Akibat pengadaan LNG yang serampangan ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun.
Uang kerugian negara tersebut diduga mengalir ke perusahaan Corpus Christi Liquefaction sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Pertamina. Kini, kedua mantan direktur tersebut harus menyusul mantan bos mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar