Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik skandal korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina. Setelah menjebloskan mantan Dirut Karen Agustiawan, kini giliran dua 'anak buahnya', Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, yang resmi diseret mengenakan rompi oranye.
Keduanya, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, diduga ikut andil dalam meneken kontrak 'buta' impor LNG dari perusahaan Amerika Serikat senilai USD 12 miliar atau setara Rp 192 triliun (kurs Rp 16.000/USD).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Hari Karyuliarto (HK) ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani (YA) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Teken Kontrak 'Buta' Berdurasi 20 Tahun
Asep membeberkan bagaimana kedua tersangka ini nekat memberikan persetujuan untuk pengadaan LNG impor tanpa dasar yang jelas. Kontrak pembelian jumbo dengan Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc.) diteken pada 2013 dan 2014, kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015.
"Jangka waktu kontrak pembelian selama 20 tahun, delivery dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039, dengan nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar," ungkap Asep.
Masalah utamanya adalah, persetujuan ini diberikan tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa didukung justifikasi teknis maupun ekonomi yang memadai.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pengadaan LNG, 2 Eks Bos Pertamina Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
"Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," tegas Asep.
Efek Domino Vonis 13 Tahun Karen Agustiawan
Penahanan ini merupakan efek domino dari kasus yang sebelumnya menjerat atasan mereka, Karen Agustiawan. Kasus Karen sendiri sudah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana hukumannya justru diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Vonis berat ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk terus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara secara masif ini.
Akibat pengadaan LNG yang serampangan ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun.
Uang kerugian negara tersebut diduga mengalir ke perusahaan Corpus Christi Liquefaction sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Pertamina. Kini, kedua mantan direktur tersebut harus menyusul mantan bos mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?