Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik skandal korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina. Setelah menjebloskan mantan Dirut Karen Agustiawan, kini giliran dua 'anak buahnya', Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, yang resmi diseret mengenakan rompi oranye.
Keduanya, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina, diduga ikut andil dalam meneken kontrak 'buta' impor LNG dari perusahaan Amerika Serikat senilai USD 12 miliar atau setara Rp 192 triliun (kurs Rp 16.000/USD).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Hari Karyuliarto (HK) ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani (YA) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Teken Kontrak 'Buta' Berdurasi 20 Tahun
Asep membeberkan bagaimana kedua tersangka ini nekat memberikan persetujuan untuk pengadaan LNG impor tanpa dasar yang jelas. Kontrak pembelian jumbo dengan Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc.) diteken pada 2013 dan 2014, kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015.
"Jangka waktu kontrak pembelian selama 20 tahun, delivery dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039, dengan nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar," ungkap Asep.
Masalah utamanya adalah, persetujuan ini diberikan tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa didukung justifikasi teknis maupun ekonomi yang memadai.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pengadaan LNG, 2 Eks Bos Pertamina Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
"Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," tegas Asep.
Efek Domino Vonis 13 Tahun Karen Agustiawan
Penahanan ini merupakan efek domino dari kasus yang sebelumnya menjerat atasan mereka, Karen Agustiawan. Kasus Karen sendiri sudah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana hukumannya justru diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Vonis berat ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk terus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara secara masif ini.
Akibat pengadaan LNG yang serampangan ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun.
Uang kerugian negara tersebut diduga mengalir ke perusahaan Corpus Christi Liquefaction sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Pertamina. Kini, kedua mantan direktur tersebut harus menyusul mantan bos mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya