Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014 - 2018 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Dalam konferensi pers penahanan tersangka, Yenni dan Hari telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama di dua rumah tahanan yang berbeda.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut di rutan, untuk HK Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan untuk YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Perlu diketahui, Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari selaku bawahan Karen diduga diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Adapun kerugian keuangan negara dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ditaksir mencapai USD 113,8 juta (USD 113.839.186,60).
Baca Juga: Berpeluang Diperiksa usai Mantan Sfafsus, Apa yang Digali KPK dari Nadiem Makarim?
Kerugian tersebut diduga mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
MA Tolak Kasasi
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Amar Putusan: Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
MA bahkan memperberat hukuman bagi Karen menjadi pidana penjara 13 tahun. Hukuman ini lebih berat dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu 9 tahun penjara.
“Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun," ujar putusan MA.
Tag
Berita Terkait
-
Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
-
KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
-
KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram