Penyertaan nama Hasto, seorang petinggi partai yang kini menjadi oposisi utama pemerintah, dalam skema amnesti massal ini memicu berbagai spekulasi.
Apakah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi politik yang lebih besar pasca-kontestasi pemilu yang sengit?
Mekanisme dan Konsultasi Tingkat Tinggi
Keputusan strategis ini tidak diambil secara sepihak. Dasco menjelaskan bahwa pengumuman ini didahului oleh sebuah forum formal antara legislatif dan eksekutif.
"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," jelas Dasco.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran penting pemerintah, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta seluruh pimpinan fraksi di DPR.
Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui koridor konstitusional, di mana Presiden Prabowo menggunakan haknya dengan meminta pertimbangan dari lembaga legislatif.
Langkah selanjutnya adalah menunggu sikap resmi dari fraksi-fraksi di DPR sebelum Presiden mengeluarkan keputusan final.
Berjasa untuk negara
Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tampil memberikan penjelasan komprehensif, menepis berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik terkait pembebasan Tom Lembong dan Hasto.
Menurut Supratman, langkah strategis ini diambil dengan dua landasan utama: momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan pertimbangan atas prestasi serta kontribusi kedua tokoh tersebut bagi negara.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ungkap Supratman.
Penjelasan ini menggarisbawahi niat pemerintah untuk menjadikan momen bersejarah kemerdekaan sebagai titik tolak untuk merajut kembali persatuan nasional yang sempat terkoyak akibat perbedaan pandangan politik.
Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan inisiatif penuh dari pihaknya sebagai Menteri Hukum.
Ia secara pribadi menandatangani surat permohonan tersebut untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," tegasnya.
Ia menambahkan, pertimbangan di balik keputusan ini jauh lebih dalam dari sekadar politik praktis.
Fokus utamanya adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menciptakan iklim sosial-politik yang kondusif.
"Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," jelas Supratman.
"Jadi itu yang itu yang paling utama, yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."
Lebih jauh, pemerintah berharap langkah ini dapat mengajak seluruh elemen dan kekuatan politik di tanah air untuk kembali bersatu dan fokus pada agenda pembangunan bangsa secara bersama-sama.
Selain alasan persatuan, Supratman mengakui adanya pertimbangan subjektif terkait rekam jejak kedua figur tersebut.
Pemerintah menilai baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki jasa dan sumbangsih yang patut diperhitungkan.
"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia. Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," sambungnya.
Langkah ini juga bukan kebijakan yang terisolasi. Supratman menyebut bahwa rencana pemberian amnesti massal, termasuk untuk kasus penghinaan presiden dan enam terpidana makar tanpa senjata di Papua, sudah menjadi wacana sejak awal masa jabatannya. Amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari gelombang pengampunan yang lebih besar, mencakup total 1.116 terpidana.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?
-
Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan
-
DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?
-
Dasco Akan Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Bersama Muzani dan Fadli Zon
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara