Suara.com - Fenomena bendera One Piece yang berkibar di seluruh penjuru negeri telah memunculkan satu pertanyaan krusial yang paling banyak dibicarakan, yakni apakah tindakan ini legal?
Bolehkah secara hukum bendera tengkorak bertopi jerami dipasang sejajar dengan Sang Saka Merah Putih yang sakral?
Di tengah perdebatan antara nasionalisme dan kreativitas, banyak warga menjadi ragu.
Khawatir dianggap melanggar aturan, namun juga ingin ikut serta dalam tren yang menyuarakan semangat zaman.
Untuk menjawab keraguan ini, mari kita bedah aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai tata cara pemasangan bendera.
Jawabannya mungkin akan mengejutkan Anda.
Dasar Hukum: Apa Kata Undang-Undang?
Aturan utama mengenai penggunaan bendera di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Membaca undang-undang ini adalah kunci untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI: Kreativitas Generasi Baru atau Krisis Ideologi?
Banyak yang mengira UU ini melarang pengibaran bendera lain selain Merah Putih. Ini adalah kesalahpahaman. UU No. 24 Tahun 2009 lebih fokus pada dua hal utama:
Tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih.
Di sinilah letak poin terpentingnya. Bendera One Piece atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing.
Ia masuk dalam kategori bendera organisasi, perkumpulan, atau dalam kasus ini, simbol budaya pop fiksi. UU tersebut tidak memiliki pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera jenis ini di properti pribadi.
Jadi, Jawabannya Boleh, Asalkan...
Pada dasarnya boleh memasang bendera One Piece di samping bendera Merah Putih.
Berita Terkait
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI: Kreativitas Generasi Baru atau Krisis Ideologi?
-
Kritis atau Tak Nasionalis? Debat Sengit di Balik Tren Bendera One Piece yang Viral
-
7 Alasan Ini Bikin Bendera One Piece Layak Berkibar di Samping Merah Putih?
-
Ancaman 'Tenryuubito' Itu Nyata? Pesan Rahasia di Balik Bendera One Piece yang Viral
-
Kode Keras di Balik Bendera One Piece yang Viral: Simbol Protes Jelang Agustusan?
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani
-
Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran
-
Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time