Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan Direktur Utama BUMD Pangan DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan total ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Selain Gunarso, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Kendati status tersangka telah disematkan, ketiganya tidak ditahan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan alasan utama di balik keputusan tersebut adalah sikap para tersangka selama proses penyidikan.
"Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," kata Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Helfi memastikan, meski tanpa penahanan, proses hukum tetap berjalan penuh.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan perdana bagi ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.
Baca Juga: Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti kuat.
“Ketiga tersangka ditetapkan terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih