Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan Direktur Utama BUMD Pangan DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan total ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Selain Gunarso, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Kendati status tersangka telah disematkan, ketiganya tidak ditahan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan alasan utama di balik keputusan tersebut adalah sikap para tersangka selama proses penyidikan.
"Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," kata Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Helfi memastikan, meski tanpa penahanan, proses hukum tetap berjalan penuh.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan perdana bagi ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.
Baca Juga: Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti kuat.
“Ketiga tersangka ditetapkan terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan