Suara.com - Kebijakan kontroversial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir jutaan rekening tidak aktif menuai 'serangan' balik yang sangat tajam.
Ekonom senior, Didik Rachbini, tanpa tedeng aling-aling menyebut pimpinan PPATK tidak kompeten dan sudah selayaknya diberi sanksi tegas atau bahkan diberhentikan.
Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, kebijakan massal tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat meresahkan publik dan menunjukkan kelalaian fatal seorang pejabat publik.
Didik Rachbini menilai PPATK telah keluar dari jalur tugas dan fungsinya dengan kebijakan ini. Ia pun tak segan mengusulkan sanksi berat bagi pimpinan lembaga tersebut.
"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah memilih pejabat yang dinilainya tidak profesional dan tidak kompeten di bidangnya.
Langgar Hukum dan Salahi Wewenang
Menurut Didik, dalih PPATK bahwa rekening tidur rawan disalahgunakan untuk kejahatan adalah alasan yang sangat lemah dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut tidak ada satu pun undang-undang yang melarang rekening pasif.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
Tindakan pemblokiran massal atas dasar asumsi ini, menurutnya, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," ujar Didik.
Ia mengingatkan, PPATK seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga analisis dan pelaporan, bukan sebagai eksekutor yang bisa melakukan tindakan represif seperti membekukan rekening secara massal.
Akibat menuai protes dan kegaduhan luas di masyarakat, PPATK diketahui telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir. Lembaga tersebut memastikan bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman.
Langkah mundur PPATK ini seolah mengonfirmasi bahwa kebijakan awal mereka memang bermasalah dan tidak mempertimbangkan dampak luasnya terhadap masyarakat, terutama mereka yang tidak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu