Suara.com - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan memicu kekhawatiran publik dan dinilai melampaui kewenangannya.
Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan rekening.
Namun, dari sudut pandang hukum, tindakan itu berpotensi menyalahi batas tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
"Tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Tapi PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," kata ekonom senior Didik Rachini dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Didik menyebutkan kalau fungsi PPATK terbatas untuk lakukan analisis dan penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, seperti penyidik Polri, Kejaksaan, maupun KPK.
Sehingga, memblokir rekening hanya sah dilakukan jika ada perintah dari aparat hukum yang berwenang.
"Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kritiknya.
Kekhawatiran muncul ketika tindakan pemblokiran dilakukan tanpa transparansi prosedur dan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika tidak dikontrol, hal ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Apalagi, banyak rekening yang diblokir merupakan milik warga biasa yang tidak terlibat tindak kejahatan apa pun, melainkan hanya karena tidak aktif selama beberapa waktu.
Baca Juga: PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala
"Walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank, untuk memblokir rekening," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?
-
Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini