Suara.com - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan memicu kekhawatiran publik dan dinilai melampaui kewenangannya.
Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan rekening.
Namun, dari sudut pandang hukum, tindakan itu berpotensi menyalahi batas tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
"Tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Tapi PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," kata ekonom senior Didik Rachini dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Didik menyebutkan kalau fungsi PPATK terbatas untuk lakukan analisis dan penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, seperti penyidik Polri, Kejaksaan, maupun KPK.
Sehingga, memblokir rekening hanya sah dilakukan jika ada perintah dari aparat hukum yang berwenang.
"Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kritiknya.
Kekhawatiran muncul ketika tindakan pemblokiran dilakukan tanpa transparansi prosedur dan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika tidak dikontrol, hal ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Apalagi, banyak rekening yang diblokir merupakan milik warga biasa yang tidak terlibat tindak kejahatan apa pun, melainkan hanya karena tidak aktif selama beberapa waktu.
Baca Juga: PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala
"Walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank, untuk memblokir rekening," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka