Suara.com - Sebuah kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memadamkan api perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah menegaskan, kebebasan Hasto tidak akan menghentikan langkah mereka untuk menyeret buronan kakap, Harun Masiku, ke pengadilan.
Sinyal keras ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memastikan bahwa nasib Hasto dan Harun Masiku adalah dua hal yang berbeda di mata hukum KPK.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amnesti Tak Akan Goyahkan KPK
Budi menegaskan, keputusan politik yang memberikan amnesti kepada Hasto tidak akan mempengaruhi proses hukum yang telah berjalan di KPK. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 dan terus berkembang berdasarkan temuan fakta-fakta baru.
"Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang kemudian ditemukan fakta-fakta baru, yang kemudian dalam prosesnya KPK kemudian menetapkan Saudara HK (Hasto) sebagai tersangka," jelas Budi.
Artinya, status tersangka Hasto didasarkan pada bukti hukum, bukan hasil akhir dari proses politik. Kasus Hasto dan Harun Masiku merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam skandal suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan mengumumkan pemberian amnesti untuk Hasto. Keputusan ini diambil setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Sekaligus, Ada Apa? Ini Kata Pakar Hukum UGM
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/7).
Kini, meski Hasto bisa bernapas lega, 'hantu' Harun Masiku dipastikan akan terus gentayangan. KPK memastikan bahwa satu pintu yang tertutup untuk Hasto tidak akan menghalangi mereka untuk membuka pintu penjara bagi Harun, di mana pun ia bersembunyi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy