Suara.com - Sebuah kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memadamkan api perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah menegaskan, kebebasan Hasto tidak akan menghentikan langkah mereka untuk menyeret buronan kakap, Harun Masiku, ke pengadilan.
Sinyal keras ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memastikan bahwa nasib Hasto dan Harun Masiku adalah dua hal yang berbeda di mata hukum KPK.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amnesti Tak Akan Goyahkan KPK
Budi menegaskan, keputusan politik yang memberikan amnesti kepada Hasto tidak akan mempengaruhi proses hukum yang telah berjalan di KPK. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 dan terus berkembang berdasarkan temuan fakta-fakta baru.
"Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang kemudian ditemukan fakta-fakta baru, yang kemudian dalam prosesnya KPK kemudian menetapkan Saudara HK (Hasto) sebagai tersangka," jelas Budi.
Artinya, status tersangka Hasto didasarkan pada bukti hukum, bukan hasil akhir dari proses politik. Kasus Hasto dan Harun Masiku merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam skandal suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan mengumumkan pemberian amnesti untuk Hasto. Keputusan ini diambil setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Sekaligus, Ada Apa? Ini Kata Pakar Hukum UGM
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/7).
Kini, meski Hasto bisa bernapas lega, 'hantu' Harun Masiku dipastikan akan terus gentayangan. KPK memastikan bahwa satu pintu yang tertutup untuk Hasto tidak akan menghalangi mereka untuk membuka pintu penjara bagi Harun, di mana pun ia bersembunyi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar