Suara.com - Sebuah kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memadamkan api perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah menegaskan, kebebasan Hasto tidak akan menghentikan langkah mereka untuk menyeret buronan kakap, Harun Masiku, ke pengadilan.
Sinyal keras ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memastikan bahwa nasib Hasto dan Harun Masiku adalah dua hal yang berbeda di mata hukum KPK.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amnesti Tak Akan Goyahkan KPK
Budi menegaskan, keputusan politik yang memberikan amnesti kepada Hasto tidak akan mempengaruhi proses hukum yang telah berjalan di KPK. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 dan terus berkembang berdasarkan temuan fakta-fakta baru.
"Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang kemudian ditemukan fakta-fakta baru, yang kemudian dalam prosesnya KPK kemudian menetapkan Saudara HK (Hasto) sebagai tersangka," jelas Budi.
Artinya, status tersangka Hasto didasarkan pada bukti hukum, bukan hasil akhir dari proses politik. Kasus Hasto dan Harun Masiku merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam skandal suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan mengumumkan pemberian amnesti untuk Hasto. Keputusan ini diambil setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Sekaligus, Ada Apa? Ini Kata Pakar Hukum UGM
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/7).
Kini, meski Hasto bisa bernapas lega, 'hantu' Harun Masiku dipastikan akan terus gentayangan. KPK memastikan bahwa satu pintu yang tertutup untuk Hasto tidak akan menghalangi mereka untuk membuka pintu penjara bagi Harun, di mana pun ia bersembunyi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG