Suara.com - Panggung politik dan hukum Indonesia kembali memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Keputusan ini secara efektif menghentikan total proses hukum kasus korupsi impor gula yang telah menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut, bahkan setelah ia divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Langkah ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan publik, terutama anak muda dan milenial yang aktif mengikuti isu politik.
Di satu sisi, ada yang memandang ini sebagai langkah rekonsiliasi politik yang diperlukan.
Di sisi lain, banyak yang khawatir ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Bagaimana perjalanan kasus ini hingga akhirnya Presiden Prabowo turun tangan?
Berikut adalah 5 fakta kunci yang perlu kamu ketahui tentang abolisi kontroversial untuk Tom Lembong.
1. Awal Mula Kasus: Dugaan Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula pada Oktober 2024 saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!
Tuduhannya sangat serius, korupsi dalam kebijakan importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Tom Lembong diduga melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi yang semestinya.
Kebijakan ini, menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Sudah Divonis 4,5 Tahun Penjara Sebelum Abolisi Turun
Penting untuk dicatat, proses hukum Tom Lembong bukanlah sekadar penyelidikan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi