Sikap lunak Dasco berbanding terbalik 180 derajat dengan pandangan Menko Polhukam, Budi Gunawan. Pria yang akrab disapa BG ini melihat fenomena Jolly Roger dari kacamata keamanan dan wibawa negara. Ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan derajat Bendera Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata BG dalam siaran pers resminya dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, meski pemerintah menghargai kreativitas, ada batasan yang tidak boleh dilanggar. BG memastikan bahwa jika ada kesengajaan dalam menyebarkan narasi yang mencederai simbol negara, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum yang tegas. Ia secara spesifik merujuk pada undang-undang yang berlaku.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.
Peringatan keras ini menjadi sinyal bahwa negara tidak akan main-main dengan apa yang dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol kedaulatan. BG berharap, momentum HUT ke-80 RI diisi dengan penghormatan terhadap jasa pahlawan, bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan identitas bangsa.
Berita Terkait
-
Dasco: Bendera One Piece Simbol Persahabatan Nakama, Jangan Dibenturkan dengan Merah Putih
-
Detik-detik Kebebasan Tom Lembong: Administrasi Dikebut, Kejaksaan Sudah Diberitahu
-
Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
-
Heboh Bendera One Piece di HUT RI, Apa Maknanya Sebenarnya?
-
Dasco OTW Rutan Cipinang, Pengacara Tom Lembong: Keppres Sudah Ditandatangani
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026