Kemudian Obstruction of Justice. Jika pembiaran ini disengaja, bisa mengarah pada tindak pidana perintangan proses hukum.
Dilihat dari Pasal 421 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan membiarkan sesuatu terjadi dapat diancam pidana penjara. Ini berlaku jika oknum polisi terbukti tunduk pada tekanan eksternal.
Potensi Pelanggaran oleh DPRD:
Pelanggaran Etik: Menggelar RDPU dengan pihak terduga pelaku saat kasus sudah di ranah pidana adalah tindakan yang tidak pantas dan berpotensi melanggar sumpah jabatan serta kode etik.
Pasal 221 KUHP: Jika anggota DPRD terbukti berupaya menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan, mereka dapat dijerat dengan pasal ini dan terancam hukuman pidana.
“Jika polisi bersikap pasif karena tekanan politik, maka yang bersangkutan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Kita bicara soal integritas institusi,” tegas Fajar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun pihak DPRD terkait dugaan intervensi dalam kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
-
Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
850 Keluarga di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Legislator PSI Geram: Ini Soal Martabat Manusia!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM