Kemudian Obstruction of Justice. Jika pembiaran ini disengaja, bisa mengarah pada tindak pidana perintangan proses hukum.
Dilihat dari Pasal 421 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan membiarkan sesuatu terjadi dapat diancam pidana penjara. Ini berlaku jika oknum polisi terbukti tunduk pada tekanan eksternal.
Potensi Pelanggaran oleh DPRD:
Pelanggaran Etik: Menggelar RDPU dengan pihak terduga pelaku saat kasus sudah di ranah pidana adalah tindakan yang tidak pantas dan berpotensi melanggar sumpah jabatan serta kode etik.
Pasal 221 KUHP: Jika anggota DPRD terbukti berupaya menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan, mereka dapat dijerat dengan pasal ini dan terancam hukuman pidana.
“Jika polisi bersikap pasif karena tekanan politik, maka yang bersangkutan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Kita bicara soal integritas institusi,” tegas Fajar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun pihak DPRD terkait dugaan intervensi dalam kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
-
Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
850 Keluarga di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Legislator PSI Geram: Ini Soal Martabat Manusia!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK