Suara.com - Sebuah jeritan putus asa datang dari orang tua siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan. Perjuangan mereka mencari keadilan bagi sang anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual kini seolah membentur tembok tebal.
Penegakan hukum yang diharapkan berjalan tegak lurus di Polres Tangerang Selatan, nyatanya masih jalan di tempat.
Lebih miris lagi, di tengah kebuntuan proses hukum, Komisi II DPRD Tangerang Selatan justru terindikasi mencoba mengintervensi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak pengacara terduga pelaku pada 2 Juli 2025 lalu.
Sebuah langkah yang dinilai mencederai rasa keadilan korban dan mengalihkan isu pidana menjadi manuver politik.
Orang tua korban, yang kita sebut XX, tak mampu lagi menahan kepedihan hatinya. Harapannya pada aparat penegak hukum kini luntur menjadi kekecewaan mendalam.
Pelaku yang dilaporkan bukan hanya masih bebas, tetapi juga diduga masih melancarkan ancaman pada korban.
"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut. Seolah laporan kami hanya selembar kertas kosong, tidak ada kemajuan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Kekecewaan itu memuncak saat ia mendengar kabar bahwa pihak yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru membuka ruang bagi terduga pelaku.
"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat seperti Polres Tangerang Selatan seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah. Dari kondisi itu semuanya mulai jelas dan pelaku tetap bebas seolah tak pernah melakukan apa-apa," katanya dengan suara bergetar.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
Baginya, perjuangan ini bukan lagi hanya untuk anaknya, melainkan untuk semua korban yang suaranya dibungkam oleh sistem.
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu, bahwa suara perempuan yang terzolimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa, kami tidak akan diam. Polres Tangerang Selatan seperti tidak melihat penderitaan kami,” pungkasnya pilu.
Melihat mandeknya kasus ini, pengamat hukum Fajar Trio angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum yang bisa dikategorikan sebagai pembiaran aktif oleh aparat.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum, yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Fajar.
Menurutnya, ada beberapa pasal pidana yang berpotensi menjerat oknum aparat dan pejabat yang terlibat, mulai dari potensi pelanggaran oleh Polisi, kelalaian tugas.
Berdasarkan Pasal 13 UU Kepolisian, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sikap pasif bisa dianggap kelalaian atau abuse of discretion.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
-
Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
850 Keluarga di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Legislator PSI Geram: Ini Soal Martabat Manusia!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK