Suara.com - Jumat (1/8/2025) malam menjadi momen krusial bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia dipastikan melenggang bebas dari Rutan Cipinang.
Namun, ini bukan pembebasan biasa. Sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi 'kartu sakti' yang tak hanya membuka pintu sel, tapi juga menekan tombol reset pada seluruh kasus hukumnya.
Kejaksaan Agung yang menerima langsung salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 membeberkan kekuatan luar biasa dari hak abolisi ini.
Berikut adalah 4 fakta penting yang perlu Anda tahu tentang Keppres yang membebaskan Tom Lembong dilansir dari Antara.
1. 'Sapu Bersih' Semua Proses dan Akibat Hukum Dianggap Tak Ada
Ini adalah poin paling krusial. Abolisi yang diterima Tom Lembong bukan sekadar grasi (pengurangan hukuman) atau amnesti (pengampunan umum). Ini adalah penghapusan total.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan isi Keppres tersebut.
“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno.
Artinya, secara hukum, vonis 4,5 tahun penjara, status terpidana, hingga catatan kriminal terkait kasus ini dianggap tidak pernah ada.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong
2. Eksekusi Super Cepat Keppres Turun, Malam Itu Juga Bebas
Prosesnya berjalan secepat kilat. Setelah Keppres diteken Presiden dan disetujui DPR, salinannya langsung diserahkan dari Menkumham ke Kejagung. Tanpa menunggu lama, Kejagung memerintahkan eksekusi pembebasan.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa prosesnya harus instan.
"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," ujarnya.
Ini menunjukkan betapa final dan mengikatnya keputusan presiden tersebut.
3. Mengingat Lagi 'Dosa' yang Kini Dihapuskan
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong
-
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden
-
Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik
-
Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!
-
Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani