Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam ini.
Namun, di balik pembebasannya, isi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki kekuatan yang jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuka pintu sel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut. Isinya secara efektif mereset atau menganggap kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tidak pernah ada dalam catatan hukum negara.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, membeberkan inti dari Keppres abolisi tersebut. Menurutnya, perintah presiden sangat jelas, bahwa seluruh rangkaian proses hukum dan konsekuensi yang melekat pada Tom Lembong dihapuskan.
“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara.
Ini Isi Keppres Prabowo
- Tuntutan Pidana Dihapuskan: Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak ada lagi.
- Vonis Pengadilan Dibatalkan: Putusan bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara menjadi tidak berlaku.
- Akibat Hukum Dihilangkan: Statusnya sebagai terpidana korupsi secara hukum terhapus. Ia tidak memiliki catatan kriminal atas kasus ini.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tegas Sutikno.
Setelah Keppres diteken Presiden Prabowo, proses administrasi berjalan cepat. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan salinan Keppres langsung ke Kejagung. Dari sana,
Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk mengeksekusi perintah pembebasan.
Baca Juga: Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa secara yuridis, pembebasan harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal Keppres diterbitkan.
"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," kata Ari.
Untuk memahami besarnya dampak abolisi ini, penting untuk melihat kembali kasus yang menjerat Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Kerugian ini timbul karena ia menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp750 juta.
Kini, dengan satu lembar Keputusan Presiden yang berlandaskan pertimbangan DPR, seluruh catatan hukum atas perbuatan tersebut resmi dihapuskan dari sejarah peradilan Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden
-
Saat 'Ras Terkuat di Bumi' Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik
-
Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!
-
Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali