Suara.com - Saat Prabowo Subianto mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, Presiden juga mengusulkan amnesti untuk kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Kronologi lengkap kasus Hasto hingga Amnesti Prabowo dimulai dengan dugaan suap dan perintangan terkait kasus Harun Masiku. Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Tidak seperti putusan untuk Tom Lembong yang dinilai ngawur, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto justru dianggap terlalu ringan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis ringan, yaitu 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Hukuman tersebut setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.
“Vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus ini hingga akar-akarnya,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya. Hasto dinilai tidak bersalah dalam dakwaan alternatif pertama yang melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, tetapi terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Lebih lanjut, Wana mempersoalkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang menjadi hal meringankan dalam putusan terhadap Hasto. “Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” tegas Wana.
Wana menyebut latar belakang itu seharusnya menjadi pemberat Hasto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto tak tinggal diam usai kliennya divonis 3,5 tahun penjara. Mereka secara terang-terangan menuding majelis hakim telah 'membelokkan' fakta hukum dan secara tidak konsisten menggunakan keterangan saksi kunci untuk menjerat Hasto.
Salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkap bahwa komunikasi antar bawahan Hasto di WhatsApp sengaja dibingkai seolah-olah semua atas persetujuan dan arahan sang Sekjen. Padahal, faktanya di persidangan sangat berbeda.
"Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto," tegas Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febri lantas mempertanyakan logika hakim yang serta-merta menganggap tindakan bawahan menjadi tanggung jawab atasan, padahal tidak ada bukti perintah atau persetujuan. "Bagaimana mungkin tindakan bawahan bisa langsung dianggap sebagai tanggung jawab atasan, tanpa adanya bukti persetujuan?” tanya Febri.
Baca Juga: 4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
Lebih jauh, Febri juga menyoroti bagaimana hakim dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan kesaksian Saiful Bahri. Menurutnya, hakim seolah hanya mengambil potongan keterangan yang memberatkan Hasto, dan mengabaikan bagian lain yang justru meringankannya.
Prabowo Usulkan Amnesti
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto oleh Presiden RI Prabowo Subianto diterbitkan secepatnya setelah seluruh proses administrasinya rampung.
Juri menyebut sejauh ini dirinya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai keppres itu, berikut nomor, isi, dan tanggal diteken oleh Presiden Prabowo.
"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya (keppres diterbitkan, red.). Jangan lama-lama," kata Juri saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan soal keppres abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto seperti dikutip Antara.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Juri saat ditanya tentang keppres abolisi dan amnesti saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Jumat pagi.
Berita Terkait
-
Prabowo Rombak 'Dapur' Gerindra: Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Baru, Muzani Geser ke Posisi Kehormatan
-
Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
-
Hasto Resmi Bebas, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo!
-
4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar