Suara.com - Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat dan kini telah memasuki tahap pendalaman serius oleh pemerintah. Sinyal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, NTB, pada hari Sabtu.
Menurut Bima Arya, yang juga mantan Wali Kota Bogor, pemerintah saat ini tengah mengkaji secara komprehensif seluruh aspek dari usulan tersebut. Ia berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui lembaga legislatif berpotensi menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif dalam hal koordinasi.
"Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya," tegas Bima Arya, dikutip via Antara pada Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kajian ini bersifat lintas kementerian, melibatkan Kemendagri, Bappenas, Kemenko Polhukam, hingga nantinya akan dibahas di tingkat DPR.
Secara konstitusional, Bima Arya menjelaskan bahwa usulan ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. "Undang-Undang Dasar mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis artinya bisa langsung atau bisa DPRD. Koridornya itu tidak bisa ditunjuk," jelasnya, sambil menegaskan bahwa tafsiran "demokratis" bisa berarti pemilihan langsung oleh rakyat ataupun tidak langsung melalui perwakilan di DPRD.
Bermula dari Isu Efisiensi Anggaran
Gagasan untuk meninjau kembali sistem Pilkada langsung ini bukan muncul tanpa sebab. Wacana ini pertama kali mencuat ke publik setelah Presiden Prabowo Subianto, pada Desember 2024, menyoroti sistem politik di Indonesia yang dinilainya sangat mahal dan tidak efisien jika dibandingkan negara tetangga.
Menurut Presiden Prabowo, pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh lembaga legislatif cenderung jauh lebih hemat anggaran. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh salah satu menteri koordinator kabinetnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang pada Juli 2025 secara terbuka mengusulkan kepada Presiden agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Jejak Sejarah Pilkada Langsung
Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mardani: Isu Daerah Kini Punya Panggung
Untuk memahami konteks perdebatan ini, penting untuk melihat kembali sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Selama era Orde Baru, kepala daerah sepenuhnya dipilih oleh DPRD. Sistem ini dipandang sebagai bagian dari sentralisasi kekuasaan, di mana rakyat tidak memiliki hak suara langsung untuk menentukan pemimpin di daerahnya.
Angin perubahan datang seiring dengan gelombang Reformasi 1998. Salah satu tuntutan utamanya adalah demokratisasi dan otonomi daerah yang lebih luas. Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan Pilkada langsung untuk pertama kalinya. Momen bersejarah ini akhirnya terwujud pada Juni 2005, di mana rakyat Indonesia bisa memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung.
Namun, wacana untuk kembali ke sistem DPRD bukanlah hal baru. Ini adalah pengulangan dari perdebatan sengit pada tahun 2014, di mana DPR sempat mengesahkan UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan ke tangan DPRD. Kebijakan tersebut menuai gelombang protes masif dari masyarakat sipil yang menganggapnya sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Merespons tekanan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut dan mengembalikan Pilkada ke sistem langsung.
Kini, diskursus tersebut kembali hadir dengan argumen utama seputar efisiensi dan penghematan biaya. Pilkada langsung dipandang sebagai puncak kedaulatan rakyat, namun di sisi lain dikritik karena biaya politik yang sangat tinggi dan potensi polarisasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD dianggap lebih hemat, namun rawan praktik politik transaksional di parlemen daerah dan dinilai dapat memutus hubungan langsung antara pemimpin dengan rakyatnya.
Berita Terkait
-
Debat Pilkada Serentak TVRI Capai 439 Kali, Pecahkan Rekor MURI
-
Gerindra Nyatakan Tak Setuju Pemilu Dipisah dan Gubernur Dipilih Presiden
-
Eks Anggota DPRD Tipu Petani Dalih Proyek Pertamina Desa, Setengah Miliar Lenyap
-
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Sejumlah Kepala Daerah di Jabar Membangkang, Siapa Saja?
-
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin