Suara.com - Sebuah jeritan putus asa datang dari orang tua siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan. Perjuangan mereka mencari keadilan bagi sang anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual kini seolah membentur tembok tebal.
Penegakan hukum yang diharapkan berjalan tegak lurus di Polres Tangerang Selatan, nyatanya masih jalan di tempat.
Lebih miris lagi, di tengah kebuntuan proses hukum, Komisi II DPRD Tangerang Selatan justru terindikasi mencoba mengintervensi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak pengacara terduga pelaku pada 2 Juli 2025 lalu.
Sebuah langkah yang dinilai mencederai rasa keadilan korban dan mengalihkan isu pidana menjadi manuver politik.
Orang tua korban, yang kita sebut XX, tak mampu lagi menahan kepedihan hatinya. Harapannya pada aparat penegak hukum kini luntur menjadi kekecewaan mendalam.
Pelaku yang dilaporkan bukan hanya masih bebas, tetapi juga diduga masih melancarkan ancaman pada korban.
"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut. Seolah laporan kami hanya selembar kertas kosong, tidak ada kemajuan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Kekecewaan itu memuncak saat ia mendengar kabar bahwa pihak yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru membuka ruang bagi terduga pelaku.
"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat seperti Polres Tangerang Selatan seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah. Dari kondisi itu semuanya mulai jelas dan pelaku tetap bebas seolah tak pernah melakukan apa-apa," katanya dengan suara bergetar.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
Baginya, perjuangan ini bukan lagi hanya untuk anaknya, melainkan untuk semua korban yang suaranya dibungkam oleh sistem.
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu, bahwa suara perempuan yang terzolimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa, kami tidak akan diam. Polres Tangerang Selatan seperti tidak melihat penderitaan kami,” pungkasnya pilu.
Melihat mandeknya kasus ini, pengamat hukum Fajar Trio angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum yang bisa dikategorikan sebagai pembiaran aktif oleh aparat.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum, yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Fajar.
Menurutnya, ada beberapa pasal pidana yang berpotensi menjerat oknum aparat dan pejabat yang terlibat, mulai dari potensi pelanggaran oleh Polisi, kelalaian tugas.
Berdasarkan Pasal 13 UU Kepolisian, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sikap pasif bisa dianggap kelalaian atau abuse of discretion.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
-
Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
850 Keluarga di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Legislator PSI Geram: Ini Soal Martabat Manusia!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?