Suara.com - Jalanan dan linimasa media sosial di berbagai penjuru Indonesia belakangan ini diramaikan oleh pemandangan tak biasa bendera tengkorak bertopi jerami khas serial manga One Piece berkibar di mana-mana.
Fenomena ini, yang muncul menjelang perayaan HUT ke-80 RI, sontak memicu perdebatan. Apakah boleh? Apakah ini bentuk pembangkangan?
Di tengah riuhnya pertanyaan publik, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan pandangan yang menyejukkan.
Menurutnya, aksi para Nakama sebutan untuk penggemar One Piece ini tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.
Bahkan, Bima Arya memberikan 3 alasannya, soal fenomena bendera One Piece sebagai hal yang wajar.
1. Bagian dari Ekspresi dan Kreativitas di Negara Demokrasi
Alasan paling mendasar adalah kebebasan berekspresi. Menurut Bima Arya, selama tidak melanggar aturan tertinggi negara, kreativitas warga adalah hal yang sah dalam iklim demokrasi.
Mengibarkan bendera kelompok bajak laut fiksi dilihat sebagai bentuk ekspresi, bukan ancaman.
"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Bima Arya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia, Striker Irak Bikin Rekor Mengerikan
Ini adalah sinyal bahwa pemerintah melihat fenomena ini bukan dari kacamata politik yang kaku, melainkan sebagai bagian dari dinamika budaya pop yang digandrungi anak muda.
2. Disamakan dengan Bendera Organisasi Lain yang Sah
Untuk mempermudah pemahaman, Bima Arya menganalogikan bendera One Piece dengan bendera organisasi lain yang sudah familiar di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan mengibarkan bendera apa pun, selama bukan simbol dari organisasi atau ideologi terlarang.
Bima Arya menilai aksi pengibaran bendera Once Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera pramuka, bendera Palang Merah Indonesia (PMI), maupun bendera cabang olahraga.
"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Striker Irak Bikin Rekor Mengerikan
-
Perjalanan Baru Justin Hubner di Fortuna Sittard Dimulai dengan Kekalahan
-
Dalih Dokter Vietnam U-23 yang Dituduh Curangi Robi Darwis di Final Piala AFF U-23 2025
-
Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite
-
Naturalisasi Mauro Zijlstra Tertunda karena Masa Reses DPR, Kapan Prosesnya Dilanjut?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971