Suara.com - Sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 seolah menjadi macan kertas. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, untuk menagih janji penegakan hukum terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, yang hingga kini belum dieksekusi.
Didampingi sejumlah tokoh termasuk pakar telematika Roy Suryo, para aktivis mempertanyakan mengapa Silfester, yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), masih bisa menghirup udara bebas.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Silfester Matutina dilaporkan oleh tim advokat keluarga JK ke Bareskrim Polri. Silfester melontarkan dua tudingan serius: pertama, ia menuding kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK. Kedua, ia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017.
Proses hukum berjalan panjang hingga akhirnya sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada 20 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Silfester dan memperbaiki putusan sebelumnya.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta... mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi salah satu poin putusan tersebut.
Namun, lima tahun berlalu sejak putusan final itu diketuk, eksekusi tak kunjung dilakukan.
“Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Koordinator Non Litigasi tim advokasi, Ahmad Khozinudin, di depan Kejari Jaksel.
Pihak advokasi juga menepis isu bahwa maaf dari JK bisa membatalkan proses hukum. Menurut mereka, maaf tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menganulir putusan MA yang sudah final.
“Ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi,” jelas Khozinudin.
Baca Juga: Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
Ia menegaskan, proses hukum telah berjalan semestinya dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Vonis tersebut adalah buah dari perbuatan Silfester sendiri.
“Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
-
Suasana Haru di Rumah Duka Suryadharma Ali: JK Sampaikan Duka Cita Mendalam
-
Jusuf Kalla Mengenang Suryadharma Ali: Beliau Orang Baik
-
Silfester Matutina Sebut 'Partai Biru' Dalang di Balik Isu Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cuma Pion
-
Tembak Jokowi, Bidik Prabowo-Gibran? Silfester Bongkar Motif Aneh di Balik Isu Ijazah Palsu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku