Suara.com - Sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 seolah menjadi macan kertas. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, untuk menagih janji penegakan hukum terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, yang hingga kini belum dieksekusi.
Didampingi sejumlah tokoh termasuk pakar telematika Roy Suryo, para aktivis mempertanyakan mengapa Silfester, yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), masih bisa menghirup udara bebas.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Silfester Matutina dilaporkan oleh tim advokat keluarga JK ke Bareskrim Polri. Silfester melontarkan dua tudingan serius: pertama, ia menuding kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK. Kedua, ia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017.
Proses hukum berjalan panjang hingga akhirnya sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada 20 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Silfester dan memperbaiki putusan sebelumnya.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta... mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi salah satu poin putusan tersebut.
Namun, lima tahun berlalu sejak putusan final itu diketuk, eksekusi tak kunjung dilakukan.
“Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Koordinator Non Litigasi tim advokasi, Ahmad Khozinudin, di depan Kejari Jaksel.
Pihak advokasi juga menepis isu bahwa maaf dari JK bisa membatalkan proses hukum. Menurut mereka, maaf tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menganulir putusan MA yang sudah final.
“Ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi,” jelas Khozinudin.
Baca Juga: Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
Ia menegaskan, proses hukum telah berjalan semestinya dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Vonis tersebut adalah buah dari perbuatan Silfester sendiri.
“Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
-
Suasana Haru di Rumah Duka Suryadharma Ali: JK Sampaikan Duka Cita Mendalam
-
Jusuf Kalla Mengenang Suryadharma Ali: Beliau Orang Baik
-
Silfester Matutina Sebut 'Partai Biru' Dalang di Balik Isu Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cuma Pion
-
Tembak Jokowi, Bidik Prabowo-Gibran? Silfester Bongkar Motif Aneh di Balik Isu Ijazah Palsu
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan