Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons menohok atas pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa secara hukum, status Hasto sebagai pelaku kejahatan tidak berubah meski telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Setyo menekankan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Setyo menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Pernyataan ini menjadi jawaban langsung atas kegelisahan Megawati yang disampaikan dalam pidatonya di Kongres PDIP, Bali, pada Sabtu (2/8).
Dalam pidato yang emosional tersebut, Megawati mengaku heran dan sedih karena presiden sampai harus turun tangan untuk memberikan pengampunan kepada Hasto, yang ia sebut sebagai korban perlakuan tidak adil.
"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati.
Presiden ke-5 RI itu bahkan secara terbuka mempertanyakan nurani para penegak hukum di KPK dengan melontarkan pertanyaan tajam.
"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" katanya.
Baca Juga: Gunakan Hak Prerogatif, Megawati Tak Beri Lagi Kepercayaan pada Hasto Sebagai Sekjen?
Hasto Kristiyanto sendiri telah resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi memuluskan jalan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di parlemen.
Berita Terkait
-
Gunakan Hak Prerogatif, Megawati Tak Beri Lagi Kepercayaan pada Hasto Sebagai Sekjen?
-
Hasil SEA V League 2025: Timnas Voli Putri Indonesia Dipecundangi Filipina 1-3
-
Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman
-
Setelah Megawati, Siapa? Peta Jalan Suksesi 'Takhta Banteng' yang Tak Terjawab di Kongres 2025
-
Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu