Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada pengemudi. Apalagi, dalam video yang viral, pengemudi tampak mengemudi secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan yang nyaris menelan korban.
Secara hukum, penggunaan mobil pick up sebagai kendaraan penumpang telah dilarang dalam sejumlah aturan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, mobil barang seperti pick up tidak diperbolehkan mengangkut orang walaupun terkadang saat mudik terlihat sebagai solusi praktis. Namun, hal itu sangatlah melanggar peraturan.
Kendaraan jenis pick up hanya diperbolehkan mengangkut barang, bukan manusia.
Pengecualian hanya dapat dilakukan pada situasi darurat seperti evakuasi bencana atau aksi massa besar, dan itu pun harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala daerah dengan koordinasi pihak kepolisian.
Larangan ini diperkuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 2/AJ.307/DRJD/2018 tentang bak muatan terbuka dan tertutup.
Surat edaran tersebut mengatur batasan dimensi untuk bak muatan terbuka dan tertutup.
Ini termasuk batasan lebar, tinggi, dan panjang bak. Untuk bak muatan terbuka, ada ketentuan mengenai pemasangan teralis.
Teralis ini tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin.
Baca Juga: Pemotor Masuk Tol Jakarta-Cikampek! Ternyata Buru-buru Lagi Lamar Kerjaan
Untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimal adalah 4.200 mm dari permukaan tanah, dan lebar bak tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Begitu pun batasan muatan barang didasarkan pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimal adalah 1 CBM atau 1,5 ton. Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimal adalah 6 CBM atau 2 ton.
"Jadi sedang kita selidiki kejadiannya termasuk sopirnya," tegas Muaz.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan