Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada pengemudi. Apalagi, dalam video yang viral, pengemudi tampak mengemudi secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan yang nyaris menelan korban.
Secara hukum, penggunaan mobil pick up sebagai kendaraan penumpang telah dilarang dalam sejumlah aturan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, mobil barang seperti pick up tidak diperbolehkan mengangkut orang walaupun terkadang saat mudik terlihat sebagai solusi praktis. Namun, hal itu sangatlah melanggar peraturan.
Kendaraan jenis pick up hanya diperbolehkan mengangkut barang, bukan manusia.
Pengecualian hanya dapat dilakukan pada situasi darurat seperti evakuasi bencana atau aksi massa besar, dan itu pun harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala daerah dengan koordinasi pihak kepolisian.
Larangan ini diperkuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 2/AJ.307/DRJD/2018 tentang bak muatan terbuka dan tertutup.
Surat edaran tersebut mengatur batasan dimensi untuk bak muatan terbuka dan tertutup.
Ini termasuk batasan lebar, tinggi, dan panjang bak. Untuk bak muatan terbuka, ada ketentuan mengenai pemasangan teralis.
Teralis ini tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin.
Baca Juga: Pemotor Masuk Tol Jakarta-Cikampek! Ternyata Buru-buru Lagi Lamar Kerjaan
Untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimal adalah 4.200 mm dari permukaan tanah, dan lebar bak tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Begitu pun batasan muatan barang didasarkan pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimal adalah 1 CBM atau 1,5 ton. Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimal adalah 6 CBM atau 2 ton.
"Jadi sedang kita selidiki kejadiannya termasuk sopirnya," tegas Muaz.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!