News / Nasional
Senin, 04 Agustus 2025 | 16:37 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya,” ucapnya.

Tom, kata Zaid yakin jika Abolisi merupakan hak preogratif seorang Kepala Negara dengan melalui segala urutan.

“Abolisi ini kan itu hak preogratif presiden dan itu hak konstitusional presiden yang penerbitannya itu telah dikonsultasikan telah dikomunikasikan ke DPR ya. Artinya itu sudah melalui suatu proses panjang yang tentunya tidak mudah ya dan beliau sangat mengapresiasi hal itu,” tandasnya.

Load More