Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan lewat Keppres Nomor 17 Tahun 2025 memantik diskusi hangat di ruang publik.
Di antara deretan nama-nama yang mendapat pengampunan, dua figur menonjol jadi pusat perhatian: mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Andi Andoyo, seorang pemuda terpidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan berat.
Nama Andi secara eksplisit tercantum dalam dokumen resmi negara tersebut.
"Andi Andoyo Bin Adnan Sujiono," demikian tercatat dalam berkas Keppres yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Kasus Andi bukan perkara biasa.
Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan Fresa Danella yang terjadi di kawasan Jakarta Barat pada 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, namun upaya banding Andi kandas di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kontroversi mencuat karena Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan oleh Dr. Renny Riana, Sp.KJ.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim memilih mengabaikan kondisi medis tersebut sebagai dasar pembelaan.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo
Hakim tetap menyatakan Andi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penilaian tersebut merujuk pada keterangan ahli yang menyebut bahwa meski Andi mengalami gangguan jiwa, “fungsi kognitif atau kesadaran Andi tidak terganggu meski mengalami skizofrenia paranoid.”
Selain itu, majelis menilai bahwa gangguan kejiwaan yang diderita Andi bersifat "parsial", sehingga sulit dipastikan apakah tindakannya dilakukan dalam episode kambuh atau tidak.
Kini, melalui amnesti Presiden, status hukum Andi berubah.
Keputusan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk koreksi negara terhadap sistem hukum yang belum sepenuhnya akomodatif terhadap isu disabilitas mental.
Namun, muncul pula kritik keras yang menyayangkan pemberian pengampunan pada pelaku kejahatan berat, apalagi jika sudah melewati proses persidangan yang dinilai sah secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik