Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan lewat Keppres Nomor 17 Tahun 2025 memantik diskusi hangat di ruang publik.
Di antara deretan nama-nama yang mendapat pengampunan, dua figur menonjol jadi pusat perhatian: mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Andi Andoyo, seorang pemuda terpidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan berat.
Nama Andi secara eksplisit tercantum dalam dokumen resmi negara tersebut.
"Andi Andoyo Bin Adnan Sujiono," demikian tercatat dalam berkas Keppres yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Kasus Andi bukan perkara biasa.
Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan Fresa Danella yang terjadi di kawasan Jakarta Barat pada 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, namun upaya banding Andi kandas di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kontroversi mencuat karena Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan oleh Dr. Renny Riana, Sp.KJ.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim memilih mengabaikan kondisi medis tersebut sebagai dasar pembelaan.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo
Hakim tetap menyatakan Andi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penilaian tersebut merujuk pada keterangan ahli yang menyebut bahwa meski Andi mengalami gangguan jiwa, “fungsi kognitif atau kesadaran Andi tidak terganggu meski mengalami skizofrenia paranoid.”
Selain itu, majelis menilai bahwa gangguan kejiwaan yang diderita Andi bersifat "parsial", sehingga sulit dipastikan apakah tindakannya dilakukan dalam episode kambuh atau tidak.
Kini, melalui amnesti Presiden, status hukum Andi berubah.
Keputusan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk koreksi negara terhadap sistem hukum yang belum sepenuhnya akomodatif terhadap isu disabilitas mental.
Namun, muncul pula kritik keras yang menyayangkan pemberian pengampunan pada pelaku kejahatan berat, apalagi jika sudah melewati proses persidangan yang dinilai sah secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang