Suara.com - Ancaman pidana delapan tahun penjara dan potensi larangan terbang seumur hidup kini membayangi Herman (42), seorang penumpang Lion Air asal Pematang Siantar.
Akibat ulahnya yang secara gegabah mengaku membawa bom di dalam pesawat, manajemen Lion Air Grup menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam (blacklist).
Menurut Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, keputusan untuk memberlakukan daftar hitam ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang sedang berjalan terhadap pelaku.
Namun, ia memastikan bahwa langkah ini merupakan komitmen maskapai untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata Yuridio di Tangerang, Senin (4/8/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Insiden yang terjadi pada penerbangan rute Jakarta-Kualanamu (JT-308) ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga kerugian besar bagi maskapai dan ratusan penumpang lainnya.
Yuridio menjelaskan, pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) atau kembali ke area parkir untuk menjalani pemeriksaan keamanan menyeluruh.
Prosedur darurat ini mengakibatkan keterlambatan penerbangan hingga lebih dari tiga jam.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Penumpang Lion Air Diamankan: Ucapkan Bom saat Pesawat Siap Terbang
Setelah pemeriksaan intensif tidak menemukan benda mencurigakan, penerbangan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti (PK-LSW) dan mendarat dengan selamat di Kualanamu pada hari yang sama.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Dari sisi hukum, candaan Herman bukanlah perkara sepele. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Ancaman hukuman pidananya selama delapan tahun penjara," tegas Ronald. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Apa Sebenarnya Dampak Masuk Daftar Hitam Penerbangan?
Berita Terkait
-
Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan
-
Cewek Kantoran Jepang Viral, Sosoknya Diburu Netizen Indo hingga Dapat Predikat 'My Bini'
-
Bikin Haru! Ini 5 Fakta Viral Siswa SMK Kediri Beri Sepatu Baru untuk Teman Kurang Mampu
-
Andovi da Lopez Sentil Pemerintah yang Anggap Bendera One Piece Pemecah Bangsa: Kalian Takut?
-
Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf