Suara.com - Ancaman pidana delapan tahun penjara dan potensi larangan terbang seumur hidup kini membayangi Herman (42), seorang penumpang Lion Air asal Pematang Siantar.
Akibat ulahnya yang secara gegabah mengaku membawa bom di dalam pesawat, manajemen Lion Air Grup menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam (blacklist).
Menurut Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, keputusan untuk memberlakukan daftar hitam ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang sedang berjalan terhadap pelaku.
Namun, ia memastikan bahwa langkah ini merupakan komitmen maskapai untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata Yuridio di Tangerang, Senin (4/8/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Insiden yang terjadi pada penerbangan rute Jakarta-Kualanamu (JT-308) ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga kerugian besar bagi maskapai dan ratusan penumpang lainnya.
Yuridio menjelaskan, pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) atau kembali ke area parkir untuk menjalani pemeriksaan keamanan menyeluruh.
Prosedur darurat ini mengakibatkan keterlambatan penerbangan hingga lebih dari tiga jam.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Penumpang Lion Air Diamankan: Ucapkan Bom saat Pesawat Siap Terbang
Setelah pemeriksaan intensif tidak menemukan benda mencurigakan, penerbangan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti (PK-LSW) dan mendarat dengan selamat di Kualanamu pada hari yang sama.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Dari sisi hukum, candaan Herman bukanlah perkara sepele. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Ancaman hukuman pidananya selama delapan tahun penjara," tegas Ronald. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Apa Sebenarnya Dampak Masuk Daftar Hitam Penerbangan?
Berita Terkait
-
Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan
-
Cewek Kantoran Jepang Viral, Sosoknya Diburu Netizen Indo hingga Dapat Predikat 'My Bini'
-
Bikin Haru! Ini 5 Fakta Viral Siswa SMK Kediri Beri Sepatu Baru untuk Teman Kurang Mampu
-
Andovi da Lopez Sentil Pemerintah yang Anggap Bendera One Piece Pemecah Bangsa: Kalian Takut?
-
Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara