Suara.com - Ancaman pidana delapan tahun penjara dan potensi larangan terbang seumur hidup kini membayangi Herman (42), seorang penumpang Lion Air asal Pematang Siantar.
Akibat ulahnya yang secara gegabah mengaku membawa bom di dalam pesawat, manajemen Lion Air Grup menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam (blacklist).
Menurut Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, keputusan untuk memberlakukan daftar hitam ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang sedang berjalan terhadap pelaku.
Namun, ia memastikan bahwa langkah ini merupakan komitmen maskapai untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata Yuridio di Tangerang, Senin (4/8/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Insiden yang terjadi pada penerbangan rute Jakarta-Kualanamu (JT-308) ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga kerugian besar bagi maskapai dan ratusan penumpang lainnya.
Yuridio menjelaskan, pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) atau kembali ke area parkir untuk menjalani pemeriksaan keamanan menyeluruh.
Prosedur darurat ini mengakibatkan keterlambatan penerbangan hingga lebih dari tiga jam.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Penumpang Lion Air Diamankan: Ucapkan Bom saat Pesawat Siap Terbang
Setelah pemeriksaan intensif tidak menemukan benda mencurigakan, penerbangan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti (PK-LSW) dan mendarat dengan selamat di Kualanamu pada hari yang sama.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Dari sisi hukum, candaan Herman bukanlah perkara sepele. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Ancaman hukuman pidananya selama delapan tahun penjara," tegas Ronald. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Apa Sebenarnya Dampak Masuk Daftar Hitam Penerbangan?
Berita Terkait
- 
            
              Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan
 - 
            
              Cewek Kantoran Jepang Viral, Sosoknya Diburu Netizen Indo hingga Dapat Predikat 'My Bini'
 - 
            
              Bikin Haru! Ini 5 Fakta Viral Siswa SMK Kediri Beri Sepatu Baru untuk Teman Kurang Mampu
 - 
            
              Andovi da Lopez Sentil Pemerintah yang Anggap Bendera One Piece Pemecah Bangsa: Kalian Takut?
 - 
            
              Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
 - 
            
              Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
 - 
            
              Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba