News / Nasional
Senin, 04 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023). Gus Nur divonis enam tahun penjara. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik

Dengan putusan MA tersebut, status hukum Gus Nur telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.

Dasar hukum yang menjeratnya adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara spesifik menargetkan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Load More