Suara.com - Pemerintah secara resmi memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus UU ITE yang dikenal publik dengan sapaan Ongen. Keputusan ini menjadi sorotan, terutama mengenai alasan di baliknya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara, mengungkap alasan utama di balik pemberian pengampunan tersebut.
Menurut Yusril, kasus yang menjerat Ongen memiliki nuansa politik yang kental, sehingga memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” kata Yusril di Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).
Yulianus Paonganan sebelumnya divonis bersalah karena menyebarkan konten pornografi yang dinilai menghina Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Meski telah divonis, putusan hukumannya tidak pernah dieksekusi. Dengan adanya amnesti ini, Yusril menegaskan bahwa status hukum Ongen kini telah selesai secara tuntas.
“Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” jelas Menko Yusril.
Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada individu yang berseberangan dengan pemerintah bukanlah hal baru. Atas dasar pertimbangan tersebut, nama Yulianus Paonganan diusulkan untuk mendapatkan pengampunan.
Keputusan ini merupakan bagian dari gelombang amnesti dan abolisi yang lebih besar. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengumumkan bahwa total ada 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
“Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8).
Baca Juga: Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
Selain Ongen, beberapa nama besar lain juga masuk dalam daftar penerima pengampunan. Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti terkait kasus suap Harun Masiku.
Di sisi lain, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula. Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi ini telah diteken pada Jumat (1/8) dan langsung berlaku sejak saat itu.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
-
Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
-
Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
-
Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'