Suara.com - Pemerintah secara resmi memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus UU ITE yang dikenal publik dengan sapaan Ongen. Keputusan ini menjadi sorotan, terutama mengenai alasan di baliknya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara, mengungkap alasan utama di balik pemberian pengampunan tersebut.
Menurut Yusril, kasus yang menjerat Ongen memiliki nuansa politik yang kental, sehingga memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” kata Yusril di Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).
Yulianus Paonganan sebelumnya divonis bersalah karena menyebarkan konten pornografi yang dinilai menghina Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Meski telah divonis, putusan hukumannya tidak pernah dieksekusi. Dengan adanya amnesti ini, Yusril menegaskan bahwa status hukum Ongen kini telah selesai secara tuntas.
“Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” jelas Menko Yusril.
Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada individu yang berseberangan dengan pemerintah bukanlah hal baru. Atas dasar pertimbangan tersebut, nama Yulianus Paonganan diusulkan untuk mendapatkan pengampunan.
Keputusan ini merupakan bagian dari gelombang amnesti dan abolisi yang lebih besar. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengumumkan bahwa total ada 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
“Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8).
Baca Juga: Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
Selain Ongen, beberapa nama besar lain juga masuk dalam daftar penerima pengampunan. Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti terkait kasus suap Harun Masiku.
Di sisi lain, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula. Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi ini telah diteken pada Jumat (1/8) dan langsung berlaku sejak saat itu.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
-
Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
-
Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
-
Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar