Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam sikap pemerintah yang mengancam sanksi pidana kepada warga yang mengibarkan bendera 'Jolly Roger' dari anime One Piece.
Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan represif yang berlebihan. Amnesty menegaskan bahwa penggunaan simbol pop kultur sebagai medium kritik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.
"Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid lewat keterangannya, Senin (4/8/2025).
Amnesty menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut adalah bentuk ekspresi damai.
Oleh karena itu, ia menilai salah kaprah jika pemerintah menganggapnya sebagai upaya makar atau tindakan yang dapat memecah belah bangsa.
"Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik,” jelas Usman.
Ancaman Pemerintah dan Respons di Lapangan
Kritik Amnesty ini merupakan respons langsung terhadap sikap tegas pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece mengandung unsur pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
Baca Juga: Bendera One Piece Beri Pelajaran Berharga ke Satpol PP Bogor, Ini 5 Fakta Tak Terduga
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini.
Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.
Seperti di Kecamatan Kerek, Tuban, seorang pemuda berinisial AR didatangi polisi setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut bertopi jerami tersebut.
Meskipun Kapolsek Kerek Iptu Kastur menyatakan kasus tidak diperpanjang, bendera milik AR tetap disita dan konten di ponselnya dipastikan telah dihapus.
Hal serupa terjadi di Sragen, Jawa Tengah, di mana sebuah mural karakter One Piece dihapus oleh warga di bawah pengawasan aparat TNI dan Polri.
Kewajiban Negara Lindungi Kebebasan Berekspresi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat