Suara.com - Rencana liburan atau perjalanan bisnis ke Amerika Serikat (AS) mungkin akan semakin rumit dan mahal. Departemen Luar Negeri AS bersiap meluncurkan kebijakan baru yang berpotensi memaksa sejumlah pemohon visa untuk menyerahkan uang jaminan dengan nilai fantastis, mencapai 15.000 dolar AS atau setara dengan Rp245 juta (kurs Rp16.370).
Kebijakan yang diumumkan melalui pratinjau di situs Federal Register ini sontak menjadi sorotan global, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kerap menjadikan AS sebagai destinasi wisata maupun bisnis.
Aturan ini dikemas dalam sebuah program percontohan bernama "program percontohan jaminan visa" yang akan berjalan selama 12 bulan.
Di bawah program ini, petugas konsuler di kedutaan besar atau konsulat AS di seluruh dunia akan diberi wewenang untuk meminta pemohon visa B1 (visa bisnis) dan B2 (visa turis) membayar uang jaminan.
"Para petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis tertentu untuk membayar uang jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS," demikian bunyi kutipan dalam pemberitahuan resmi yang dikutip dari ANTARA pada Selasa (5/8/2025).
Program ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah pemberitahuan tersebut dipublikasikan secara resmi.
Siapa yang Menjadi Sasaran dan Apakah Indonesia Termasuk?
Pertanyaan terbesar bagi publik Indonesia adalah: siapa yang akan terdampak aturan ini dan apakah Indonesia masuk dalam daftar target?
Menurut dokumen tersebut, kebijakan uang jaminan ini tidak akan berlaku untuk semua pemohon visa. AS akan menyasar para pelancong dari negara-negara yang memiliki dua kriteria utama: tingkat penyalahgunaan izin tinggal (visa overstay) yang tinggi dan dinilai memiliki sistem penyaringan serta pemeriksaan informasi yang kurang memadai.
Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Beberapa Negara Sesaat Terhenti Imbas Tsunami Rusia
Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum merilis daftar negara-negara yang akan dikenai kebijakan tersebut. Namun, mereka berjanji bahwa "daftar itu akan dirilis secara daring setidaknya 15 hari sebelum diberlakukan."
Hal ini menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian bagi calon pelancong dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Jika seorang WNI diwajibkan membayar jaminan penuh sebesar Rp245 juta, angka ini tentu menjadi penghalang besar, bahkan bisa jauh melebihi total biaya perjalanan itu sendiri.
Meskipun bersifat jaminan yang dapat dikembalikan setelah pelancong meninggalkan AS tepat waktu, kewajiban menyediakan dana segar sebesar itu di muka merupakan beban finansial yang sangat berat.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari tren pengetatan aturan visa yang terus digulirkan pemerintah AS. Pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan bahwa banyak pemohon perpanjangan visa kini harus melalui proses wawancara tatap muka tambahan, sebuah prosedur yang sebelumnya tidak selalu diwajibkan.
Pengetatan ini menunjukkan keseriusan AS dalam menekan angka imigrasi ilegal dan pelanggaran visa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional