Suara.com - Rencana liburan atau perjalanan bisnis ke Amerika Serikat (AS) mungkin akan semakin rumit dan mahal. Departemen Luar Negeri AS bersiap meluncurkan kebijakan baru yang berpotensi memaksa sejumlah pemohon visa untuk menyerahkan uang jaminan dengan nilai fantastis, mencapai 15.000 dolar AS atau setara dengan Rp245 juta (kurs Rp16.370).
Kebijakan yang diumumkan melalui pratinjau di situs Federal Register ini sontak menjadi sorotan global, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kerap menjadikan AS sebagai destinasi wisata maupun bisnis.
Aturan ini dikemas dalam sebuah program percontohan bernama "program percontohan jaminan visa" yang akan berjalan selama 12 bulan.
Di bawah program ini, petugas konsuler di kedutaan besar atau konsulat AS di seluruh dunia akan diberi wewenang untuk meminta pemohon visa B1 (visa bisnis) dan B2 (visa turis) membayar uang jaminan.
"Para petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis tertentu untuk membayar uang jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS," demikian bunyi kutipan dalam pemberitahuan resmi yang dikutip dari ANTARA pada Selasa (5/8/2025).
Program ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah pemberitahuan tersebut dipublikasikan secara resmi.
Siapa yang Menjadi Sasaran dan Apakah Indonesia Termasuk?
Pertanyaan terbesar bagi publik Indonesia adalah: siapa yang akan terdampak aturan ini dan apakah Indonesia masuk dalam daftar target?
Menurut dokumen tersebut, kebijakan uang jaminan ini tidak akan berlaku untuk semua pemohon visa. AS akan menyasar para pelancong dari negara-negara yang memiliki dua kriteria utama: tingkat penyalahgunaan izin tinggal (visa overstay) yang tinggi dan dinilai memiliki sistem penyaringan serta pemeriksaan informasi yang kurang memadai.
Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Beberapa Negara Sesaat Terhenti Imbas Tsunami Rusia
Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum merilis daftar negara-negara yang akan dikenai kebijakan tersebut. Namun, mereka berjanji bahwa "daftar itu akan dirilis secara daring setidaknya 15 hari sebelum diberlakukan."
Hal ini menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian bagi calon pelancong dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Jika seorang WNI diwajibkan membayar jaminan penuh sebesar Rp245 juta, angka ini tentu menjadi penghalang besar, bahkan bisa jauh melebihi total biaya perjalanan itu sendiri.
Meskipun bersifat jaminan yang dapat dikembalikan setelah pelancong meninggalkan AS tepat waktu, kewajiban menyediakan dana segar sebesar itu di muka merupakan beban finansial yang sangat berat.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari tren pengetatan aturan visa yang terus digulirkan pemerintah AS. Pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan bahwa banyak pemohon perpanjangan visa kini harus melalui proses wawancara tatap muka tambahan, sebuah prosedur yang sebelumnya tidak selalu diwajibkan.
Pengetatan ini menunjukkan keseriusan AS dalam menekan angka imigrasi ilegal dan pelanggaran visa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium