Suara.com - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat pengakuan mengejutkan setelah muncul adanya desakan agar Kejaksaan Agung segera menyeretnya ke penjara.
Desakan itu mencuat setelah Silfester Matutina ternyata berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik kepada mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK. Alih-alih dieksekusi ke penjara, Silfester hingga kini masih beberas berkeliaran.
Menanggapi desakan itu, Silfester membuat pengakuan mengejutkan. Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), relawan pendukung Jokowi itu mengaku sudah berdamai dengan JK.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," klaimnnya ditulis pada Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, Silfester bahkan menyebut hubungannya dengan JK kini sangat baik dan telah bertemu beberapa kali.
"Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambahnya.
Namun, klaim perdamaian ini langsung dimentahkan oleh pihak Jusuf Kalla. Juru Bicara JK, Husain Abdullah, dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenalnya," ujar Husain.
Kejagung Tegaskan Eksekusi Jalan Terus
Baca Juga: Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
Di tengah klaim Silfester yang kontradiktif dengan bantahan kubu JK, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal keras. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester harus tetap berjalan karena putusan pengadilan sudah inkrah.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Anang di Gedung Kejagung.
Pihak Kejari Jakarta Selatan bahkan telah melayangkan undangan kepada Silfester untuk diperiksa pada Senin, dan memastikan eksekusi akan tetap dilakukan meski yang bersangkutan tidak hadir.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga angkat bicara. Menurutnya, klaim perdamaian tidak bisa menghapus putusan pidana yang telah inkrah.
"Maaf-maafan boleh, tapi karena sudah inkrah maka tinggal dieksekusi saja. Sudah ada instrumen negara yaitu putusan Mahkamah Agung," ujar Refly.
Bahkan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus ini. Ia mengaku heran seorang terpidana sejak 2019 belum juga dieksekusi.
Berita Terkait
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
-
Eks Rektor UGM Disatroni Polisi Imbas Sebut Jokowi Tak Lulus, Roy Suryo: Saya Sedih, Ini Gak Wajar!
-
Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI