Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merasa sedih karena Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan membebaskan Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui amnesti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dilakukan lembaga antirasuah sudah diuji secara formil dan materiil di persidangan.
Pengujian itu sudah dilakukan melalui praperadilan, pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hingga persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahkan, dalam proses persidangan pun, majelis hakim sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan terbukti dan divonis 3 tahun 6 bulan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dalam persidangan tingkat pertama, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.
Meski Hasto sudah dibebaskan melalui amnesti, Budi menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus tindak pidana yang terbukti dilakukan Hasto. Sebab, lanjut dia, amnesti hanya menghapus hukuman.
“Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi, tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah, hakim juga menyatakan demikian,” tegas Budi.
“Namun, memang atas tindakan tersebut, kemudian diberikan pengampunan. Jadi, yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” tandas dia.
Megawati Nangis usai Hasto Bebas
Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa sedih karena Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dengan kondisi KPK. Namun, Megawati tidak menjelaskan detail ucapannya setelah sempat menganggap Hasto Kristiyanto tidak mendapatkan perlakuan adil.
Hasto diketahui telah dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Prabowo atas persetujuan DPR RI.
Ungkapan sedih itu disampaikan Megawati saat berpidato dalam Kongres ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu (2/8/2025).
"Saya merasa aneh loh, masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan. Coba pikirkan," ungkap Megawati.
Dia mengaku mengetahui lika-liku terkait KPK karena pernah menjadi Presiden. Di samping itu, dia merupakan sosok Presiden yang mendirikan lembaga anti rasuah tersebut.
Menurut dia, keadilan hakiki harus diterapkan dengan tegak lurus.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Nangis Hasto Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Megawati: Aneh, Masa Presiden Harus Turun Tangan?
-
Eks Rektor UGM Disatroni Polisi Imbas Sebut Jokowi Tak Lulus, Roy Suryo: Saya Sedih, Ini Gak Wajar!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?