Suara.com - Kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla, yang menyeret Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan.
Meski telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, Silfester yang merupakan loyalis garis keras Joko Widodo (Jokowi) belum juga ditahan untuk menjalani hukuman tersebut hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Atas dasar itu, Kejagung menilai tak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi terhadap tokoh relawan yang dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI itu.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang kepada awak media pada Senin (4/8/2025).
Vonis terhadap Silfester berkaitan dengan orasinya pada 15 Mei 2017 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Dalam orasi tersebut, Silfester menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa" dan menuduhnya menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ucap Silfester saat itu.
Ia juga menuding JK hanya berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 serta untuk mendukung korupsi di daerah asalnya.
“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester.
Pernyataan tersebut memicu pelaporan ke polisi oleh pihak JK. Kuasa hukum Jusuf Kalla, Muhammad Ihsan, mengungkap bahwa awalnya kliennya enggan mengambil langkah hukum.
Namun, desakan dari keluarga dan masyarakat di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan membuat JK akhirnya menyetujui pelaporan tersebut.
"Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan.
Dua tahun setelah orasi itu, tepatnya pada 2019, pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, hingga memasuki Agustus 2025, belum ada penahanan dilakukan.
Desakan agar eksekusi segera dilakukan juga mencuat di media sosial, seiring munculnya kembali pemberitaan kasus ini. Pengamat hukum pidana menyebut penundaan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah bisa merusak kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo