Sumber kenaikan utamanya bukan pada tarif persen PBB-nya, melainkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan.
Selama 14 tahun, NJOP di Pati tidak pernah diperbarui sesuai harga pasar tanah saat ini.
Akibatnya, ketika NJOP disesuaikan dengan harga riil, lonjakannya bisa ribuan persen.
Bupati Sudewo kemudian mengambil kebijakan untuk membatasi lonjakan tagihan akhir PBB di angka maksimal 250 persen.
Secara logika, penyesuaian NJOP memang harus dilakukan agar nilai pajak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Namun, melakukannya secara drastis setelah 14 tahun 'tertidur' adalah sebuah kebijakan kejut (shock therapy) yang jelas memberatkan. Ini menimbulkan pertanyaan:
-Mengapa penyesuaian tidak dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun?
-Apakah angka 250 persen merupakan hasil kajian matang atau sekadar angka psikologis?
-Benarkah ini hanya menjalankan Perda, atau ada ruang diskresi bagi Bupati untuk menerapkan kenaikan yang lebih manusiawi?
Baca Juga: Viral Bupati Pati Disebut Naikkan PBB 250 Persen, Tantang 50.000 Pendemo: Saya Tidak Akan Gentar!
Gaya komunikasi Bupati yang menantang demo juga memindahkan isu ini dari ranah kebijakan fiskal menjadi ajang adu kuat politik.
Ini bisa jadi sebuah strategi 'gertak sambal': menetapkan angka yang sangat tinggi, lalu menurunkannya setelah ada protes besar agar terlihat sebagai pahlawan yang mendengar aspirasi rakyat.
Mari Berhitung! Simulasi Dampak Kenaikan 250 Persen di Kantong Anda
Agar lebih mudah dipahami, mari kita buat simulasi sederhana untuk melihat dampak kenaikan ini.
Asumsi:
Objek Pajak: Rumah dengan luas tanah 150 m² dan luas bangunan 60 m².
NJOP Lama (Sebelum Penyesuaian):
NJOP Tanah: Rp 300.000/m²
NJOP Bangunan: Rp 500.000/m²
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Rp 10.000.000 (contoh)
Tarif PBB-P2: 0,1% (untuk NJOP di bawah Rp 1 Miliar, sesuai aturan umum)
1. Perhitungan Pajak PBB-P2 (Sebelum Kenaikan)
NJOP Tanah: 150 m² x Rp 300.000 = Rp 45.000.000
NJOP Bangunan: 60 m² x Rp 500.000 = Rp 30.000.000
Total NJOP: Rp 45.000.000 + Rp 30.000.000 = Rp 75.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (Setelah dikurangi NJOPTKP): Rp 75.000.000 - Rp 10.000.000 = Rp 65.000.000
PBB Terutang (Lama): 0,1% x Rp 65.000.000 = Rp 65.000 per tahun
Hitungan di atas adalah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan DJP saat ini.
Nantinya jika kebijakan kenaikan PBB-P2 di Pati diketok sebesar 250 persen, hitungannya sebagai berikut:
2. Perhitungan Pajak PBB-P2 (Setelah Kenaikan 250 persen)
Kenaikan sebesar 250 persen berarti pajak baru adalah pajak lama ditambah 250 persen dari pajak lama.
Pajak Baru: Rp 65.000 + (250 persen x Rp 65.000) = Rp 65.000 + Rp 162.500
PBB Terutang (Baru): Rp 227.500 per tahun
Dari simulasi ini, terlihat tagihan PBB tahunan untuk properti sederhana bisa melonjak dari Rp 65.000 menjadi Rp 227.500. Sebuah lonjakan yang signifikan bagi kantong masyarakat.
Polemik PBB di Pati adalah cermin kompleksitas isu kebijakan publik.
Di satu sisi, kebutuhan daerah untuk pembangunan adalah nyata. Di sisi lain, metode, momentum, dan cara komunikasi kebijakan yang buruk dapat memicu krisis kepercayaan dan konflik sosial.
Tantangan Bupati Sudewo kepada rakyatnya sendiri, alih-alih membuka ruang dialog yang sehat, justru memperkeruh suasana.
Pada akhirnya, ini bukan lagi sekadar soal angka, melainkan tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin melayani dan berkomunikasi dengan warganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!