News / Metropolitan
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Pompa BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi akibet insiden tercampurnya pertalite dengan solar, Senin (4/8/2025). ANTARA/Risky Syukur.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak manajemen dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga Selasa siang, operasional SPBU masih ditutup total, membuat banyak pengendara terpaksa putar balik.

Load More