Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan sikap politik 'abu-abu' mereka di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Partai banteng moncong putih ini ngotot akan mengambil peran sebagai kekuatan penyeimbang, sebuah posisi yang berarti tidak masuk kabinet, tapi juga menolak disebut sebagai oposisi.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa sikap ini adalah arahan langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan memiliki makna strategis bagi jalannya pemerintahan.
Andreas meluruskan pandangan publik yang kerap menyamakan dukungan politik dengan jatah kursi di kabinet. Menurutnya, PDIP bisa memberikan dukungan substantif tanpa harus menjadi bagian dari kekuasaan.
"Bergabung tidak harus ada di dalam pemerintahan, tetapi bagaimana kita memberikan dukungan secara substantif, secara kualitatif terhadap pemerintahan," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menghormati bahwa urusan kabinet adalah hak prerogatif penuh milik Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Andreas menyebut bahwa peran sebagai penyeimbang justru akan lebih menguntungkan bagi pemerintah. Dengan berada di luar, PDIP bisa lebih leluasa memberikan kritik yang membangun, yang ia sebut sebagai second opinion bagi presiden.
"Mengkritisi hal-hal yang kemudian perlu menjadi kritik terhadap pemerintah dan itu saya kira hal yang juga dihendaki oleh presiden," katanya.
"Bahwa presiden juga membutuhkan second opinion dari luar pemerintahan untuk melihat perkembangan-perkembangan bagaimana program-program pemerintahan yang dijalankan," sambungnya.
Menurutnya, posisi ini adalah representasi dari suara publik yang beragam dan tidak selalu sejalan dengan pemerintah.
Baca Juga: 3 Catatan Merah ICW ke Prabowo Usai Beri Amnesti-Abolisi: Hukum Itu Ditegakkan untuk Keadilan Pak
Sikap yang disampaikan Andreas ini merupakan penegasan kembali dari pidato politik Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam Kongres ke-6 PDIP. Saat itu, Megawati secara gamblang menolak posisi sebagai oposisi maupun bergabung dalam koalisi pemerintah.
"Peran kita adalah memastikan bahwa pembangunan nasional tetap pada rel konstitusi," kata Megawati.
Meski tidak berada di dalam kabinet, Presiden ke-5 RI itu berjanji bahwa PDIP akan tetap bersuara lantang jika ada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan amanat penderitaan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS