Suara.com - Usai viral mengenai fenomena pengibaran bendera One Piece, kini bermunculan isu soal konsekuensi pidana saat nekat memasang bendera tersebut.
Banyak isu dihembuskan soal mengibarkan bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, bisa terkena konsekuensi pidana.
Pasalnya, kini semakin hari semakin banyak bermunculan bendera One Piece di sosial media.
Ada yang mengibarkannya disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
Namun, tidak sedikit kendaraan yang berlalu lintas di jalan raya, seperti truk maupun mobil pick up yang ikut memasangnya juga.
Nah, pemasangan Bendera One Piece ini sebenarnya melanggar hukum tidak?
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 1, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara Adalah Sang Merah Putih.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Sang Merah Putih bisa disandingkan dengan bendera negara lain.
Baca Juga: Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
Apabila ada dua bendera, maka bendera Sang Merah Putih berada di sebelah kanan. Jika dalam jumlah banyak, maka Sang Merah Putih berada di tengah-tengah.
Dalam Undang – Undang dijelaskan bahwa tidak ada yang melarang menyandingkan Sang Merah Putih dengan bendera lainnya.
Larangan yang menyangkut Sang Merah Putih ini ada pada Pasal 24 yang berbunyi: Setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau Iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam;
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter