Suara.com - Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menggelar unjuk rasa sambil mengibarkan bendera bajak laut One Piece.
Bendera hitam dengan lambang tengkorak memakai topi jerami itu dikibarkan di tengah-tengah orasi mahasiswa.
Aksi digelar di bawah lapangan Fly Over Jalan AP Pettarani, Selasa, 5 Agustus 2025.
Para mahasiswa menyuarakan substansi tuntutan mereka soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Syamri menjelaskan aksi tersebut bertujuan mengawal proses legislasi RKUHAP yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Menurutnya, banyak pasal dalam RKUHAP yang bermasalah dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.
"Makanya kami melihat dalam prosesnya tidak ada partisipasi lainnya yang bermanfaat sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana dimaksud harus ada partisipasi publik yang bermanfaat," ujar Syamri.
"Misalnya soal penyadapan tanpa pengawasan. Prosesnya juga tidak membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan ahli hukum," lanjutnya.
Ia menambahkan, pengibaran bendera One Piece bukan tanpa alasan. Bendera tersebut digunakan sebagai simbol kritik terhadap kondisi Indonesia saat ini, yang menurut mereka semakin "gelap" dan mengkhawatirkan.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Picu Respons Negara, YLBHI: Itu Simbol Keresahan Sosial
"Bendera ini bentuk kritik kepada pemerintah hari ini. Kami melihat banyak persoalan belum diselesaikan. Ini juga simbol bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi cemas, tidak menentu. Pemerintah tidak seharusnya represif terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa berkumpul sambil membawa poster-poster berisi tuntutan.
Beberapa mahasiswa tampak mengenakan atribut karakter anime. Puncaknya, sebuah bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dalam serial One Piece dikibarkan di tengah kerumunan demonstran.
Menanggapi aksi tersebut, Rektor UNM Profesor Kartajayadi memberikan komentar singkat, tapi tegas.
Ia mengaku tidak memahami secara spesifik aturan pemerintah soal penggunaan simbol fiksi seperti bendera One Piece.
Namun, jika pengibaran bendera itu dinilai mengganggu ketertiban umum, kata Rektor, maka aparat menurutnya seharusnya bertindak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS