"Saya tidak faham dengan aturan pemerintah tersebut. Jika memang melanggar aturan, mestinya ditangkap, karena termasuk mengganggu ketertiban umum," ujar Kartajayadi saat dikonfirmasi.
Kartajayadi juga tidak menjelaskan apakah mendukung kebebasan berpendapat mahasiswa tersebut. Ataukah pihak kampus akan memanggil atau memberi sanksi kepada para mahasiswa yang terlibat.
Namun, pernyataannya seolah mengisyaratkan jika penanganan semacam itu adalah ranah aparat penegak hukum, bukan semata tanggung jawab kampus.
Sebelumnya, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah.
Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya dalam keterangan resminya pekan lalu.
Budi menegaskan pemerintah sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.
Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mencederai kehormatan negara.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Picu Respons Negara, YLBHI: Itu Simbol Keresahan Sosial
Dia mengingatkan tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum. Dia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambing apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.
Dia berharap masyarakat dapat memaknai peringatan kemerdekaan dengan sikap menghormati jasa para pahlawan, bukan justru menodai simbol-simbol perjuangan dengan ikon-ikon fiktif yang tidak memiliki hubungan historis dengan bangsa Indonesia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya