"Saya tidak faham dengan aturan pemerintah tersebut. Jika memang melanggar aturan, mestinya ditangkap, karena termasuk mengganggu ketertiban umum," ujar Kartajayadi saat dikonfirmasi.
Kartajayadi juga tidak menjelaskan apakah mendukung kebebasan berpendapat mahasiswa tersebut. Ataukah pihak kampus akan memanggil atau memberi sanksi kepada para mahasiswa yang terlibat.
Namun, pernyataannya seolah mengisyaratkan jika penanganan semacam itu adalah ranah aparat penegak hukum, bukan semata tanggung jawab kampus.
Sebelumnya, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah.
Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya dalam keterangan resminya pekan lalu.
Budi menegaskan pemerintah sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.
Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mencederai kehormatan negara.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Picu Respons Negara, YLBHI: Itu Simbol Keresahan Sosial
Dia mengingatkan tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum. Dia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambing apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.
Dia berharap masyarakat dapat memaknai peringatan kemerdekaan dengan sikap menghormati jasa para pahlawan, bukan justru menodai simbol-simbol perjuangan dengan ikon-ikon fiktif yang tidak memiliki hubungan historis dengan bangsa Indonesia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan