Suara.com - Langkah politik PDI Perjuangan (PDIP) untuk tidak masuk ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dan memilih jalur sebagai kekuatan penyeimbang mendapatkan dukungan terbuka dari Partai Demokrat.
Bagi Demokrat, peran tersebut bukanlah hal baru dalam politik Indonesia dan justru memiliki makna strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengingatkan bahwa pihaknya pun pernah mengambil peran serupa selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Partai Demokrat pernah juga menjadi partai penyeimbang, selama pemerintahan Pak Jokowi kita juga berada di luar pemerintahan," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Lebih dari sekadar posisi di luar kekuasaan, Herman menjelaskan bahwa esensi dari partai penyeimbang adalah mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan tidak segan mengkritik jika kebijakan dinilai menyimpang dari aspirasi publik.
"Kalau kebijakan negara sesuai dengan aspirasi dan harapan rakyat kami mendukungnya, tetapi kalau ada hal-hal yang tentu bertentangan dengan aspirasi dan harapan rakyat, mengkritisinya," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kerja parlemen menjadi saluran utama bagi partai penyeimbang untuk terus menyuarakan kepentingan rakyat dan memastikan jalannya pemerintahan tetap dalam koridor demokrasi.
"Sudah bagus lah, karena idealnya seluruh potensi bangsa bersatu, seluruh potensi bangsa memiliki tujuan yang sama, meskipun dengan pemikiran, ide, gagasan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya harus sama," katanya.
"Jadi menurut saya sudah benar dan konsep itu pernah juga Partai Demokrat lakukan selama 9 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Geger Kibar Bendera One Piece Dituding Makar, Andreas Pareira Membela: Ini Protes Diam Masyarakat
Sikap politik PDIP sebelumnya ditegaskan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira.
Menurutnya, keputusan untuk tidak berada di dalam kabinet merupakan bentuk ketaatan terhadap garis politik partai yang digariskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Bergabung tidak harus ada di dalam pemerintahan, tetapi bagaimana kita memberikan dukungan secara substantif, secara kualitatif terhadap pemerintahan," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan PDIP di luar kabinet justru membuka ruang yang lebih leluasa untuk memberikan masukan yang objektif dan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
Kritik, menurutnya, merupakan kebutuhan dalam demokrasi—bukan bentuk permusuhan.
"Mengkritisi hal-hal yang kemudian perlu menjadi kritik terhadap pemerintah dan itu saya kira hal yang juga dihendaki oleh presiden," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum