Suara.com - Isu penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini dikabarkan berlangsung pada Kamis (31/7/2025), ketika personel kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Febrie di Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Sebuah sumber Suara.com membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut.
Menurut sumber itu, surat perintah yang dibawa oleh personel kepolisian berisi soal dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Dalam surat tersebut tertulis kasus penganiayaan, yang Jampidsus sendiri tidak mengetahui hubungan dengan dirinya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).
Sumber tersebut meyakini bahwa upaya ini bukan murni soal penganiayaan, melainkan ada kaitannya dengan perkara besar yang sedang ditangani oleh Gedung Bundar.
"Ini kemungkinannya ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan di Pidsus," ungkapnya.
Disebutkan bahwa seorang pria bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga sebagai makelar kasus, diciduk karena melakukan penganiayaan di sebuah hotel mewah di Jakarta. Saat keributan, Ferry disebut-sebut menyeret nama Febrie Adriansyah.
Meski demikian, sumber itu membantah narasi lain yang beredar bahwa penggeledahan ini terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh Jampidsus.
Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Dijaga TNI: Sebut Area Steril, Jurnalis Dilarang Ambil Foto
"Kalau memang seperti yang diberitakan ada obstruction of justice, memang diumpetin di rumahnya? Tidak," ungkapnya.
Menurutnya, Febrie Adriansyah bersikukuh menolak rumahnya digeledah karena merasa tuduhan itu terlalu dibuat-buat.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung secara resmi membantah mentah-mentah adanya peristiwa penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mempertanyakan validitas informasi tersebut.
"Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada," tegas Anang.
Terkait keberadaan personel TNI di kediaman Febrie, Anang menjelaskan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang baru dan merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan pejabat yang menangani kasus-kasus sensitif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India