Suara.com - Lingkaran dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini menjadi puncak dari serangkaian laporan publik dan penyelidikan KPK yang mengendus adanya 'permainan' kotor dalam pengelolaan haji, terutama terkait dugaan pengalihan kuota haji yang merugikan jemaah reguler.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat namun tegas saat dikonfirmasi wartawan mengenai jadwal pemanggilan Yaqut, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengamini informasi tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi.
Dugaan Korupsi Terjadi di Era Yaqut
Pemanggilan ini bukanlah langkah yang tiba-tiba. Jauh-jauh hari, para pimpinan KPK telah memberikan sinyal bahwa penyelidikan skandal haji ini mengarah pada periode sebelum tahun 2024, yang notabene merupakan era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya, sebelum-sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya apakah korupsi terjadi sebelum 2024, pada Sabtu (21/6) lalu.
Saat itu, Setyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut hanyalah bagian dari rangkaian pengusutan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Baru Bebas karena Amnesti, Hasto Kristiyanto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK, Kenapa?
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tuturnya.
Laporan Permainan Kuota Haji Reguler
Penyelidikan KPK ini salah satunya dipicu oleh laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Juli 2024 lalu. GAMBU menuding Menag Yaqut dan jajarannya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak.
Langkah ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dalam praktiknya, Kemenag di bawah Yaqut diduga mengubah kuota haji khusus dari yang seharusnya 19.280 jemaah menjadi 27.680 jemaah. Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat harus rela antre lebih lama.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Ketua GAMBU, Arya, saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!