Suara.com - Lingkaran dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini menjadi puncak dari serangkaian laporan publik dan penyelidikan KPK yang mengendus adanya 'permainan' kotor dalam pengelolaan haji, terutama terkait dugaan pengalihan kuota haji yang merugikan jemaah reguler.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat namun tegas saat dikonfirmasi wartawan mengenai jadwal pemanggilan Yaqut, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengamini informasi tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi.
Dugaan Korupsi Terjadi di Era Yaqut
Pemanggilan ini bukanlah langkah yang tiba-tiba. Jauh-jauh hari, para pimpinan KPK telah memberikan sinyal bahwa penyelidikan skandal haji ini mengarah pada periode sebelum tahun 2024, yang notabene merupakan era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya, sebelum-sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya apakah korupsi terjadi sebelum 2024, pada Sabtu (21/6) lalu.
Saat itu, Setyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut hanyalah bagian dari rangkaian pengusutan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Baru Bebas karena Amnesti, Hasto Kristiyanto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK, Kenapa?
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tuturnya.
Laporan Permainan Kuota Haji Reguler
Penyelidikan KPK ini salah satunya dipicu oleh laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Juli 2024 lalu. GAMBU menuding Menag Yaqut dan jajarannya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak.
Langkah ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dalam praktiknya, Kemenag di bawah Yaqut diduga mengubah kuota haji khusus dari yang seharusnya 19.280 jemaah menjadi 27.680 jemaah. Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat harus rela antre lebih lama.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Ketua GAMBU, Arya, saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat