Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) besok.
Yaqut Cholil Qoumas akan berhadapan dengan penyelidik KPK terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pada hari yang sama, KPK juga bakal memeriksa eks menteri andalan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lain yakni Nadiem Makarim.
Yaqut memang kerap disebut terseret dugaan rasuah dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji ini terjadi pada periode sebelum tahun 2024.
Lantas siapakah Gus Yaqut?
Profi Gus Yaqut
KH Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut, lahir pada 4 Januari 1975.
Gus Yaqut lahir dari keluarga tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pendidikan Gus Yaqut dimulai di SD Negeri Kutoharjo (1981–1987), dilanjutkan ke SMP Negeri II Rembang (1987–1990), dan SMA Negeri II Rembang (1990–1993). Meskipun sempat berkuliah di Universitas Indonesia jurusan sosiologi, ia tidak menyelesaikan studinya.
Baca Juga: Kamis Kelabu di KPK: Dua Menteri Era Jokowi, Nadiem dan Yaqut Dipanggil Barengan Besok
Sejak 23 Desember 2020, ia menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju dan telah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.
Sebelumnya, Gus Yaqut pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang dari 2005 hingga 2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang pada periode 2004-2005.
Gus Yaqut adalah putra dari KH M Cholil Bisri dan adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr KH Yahya Cholil Staquf, serta keponakan KH Musthofa Bisri.
Gus Yaqut aktif dalam organisasi sejak muda, mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok (1996–1999) dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Rembang (2001–2014).
Karier Politik
Berita Terkait
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram