Suara.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap alasan yang mendorongnya mengambil keputusan untuk segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara total pada Desember 2025 ini.
Dijelaskan Koster, bahwa telah ada ancaman tuntutan pidana jika tempat pembuangan sampah terbesar di Bali itu belum ditutup total pada tahun ini.
Isu mengenai sampah di Pulau Dewata kembali mengemuka ketika Pemerintah Provinsi Bali melarang pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025 lalu.
Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan beragam respons termasuk penolakan pada lapisan masyarakat.
Koster sempat menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal sebelum rencana penutupan total TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Namun, Koster juga mengungkap alasan yang mendorongnya untuk mengejar batas waktu penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 nanti.
Dia mengaku bahwa Pemprov Bali terancam akan dituntut secara pidana jika terlambat menutup TPA Suwung.
Dia menjelaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup sempat hendak menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah
“Itu lah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungan Hidup (DKLH) dan kepala UPT (TPA Suwung) mau dijadikan tersangka,” imbuh dia.
Politisi PDIP itu menerangkan jika dia lantas bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal itu.
Hasilnya, ditemukan jalan agar penutupan TPA Suwung dilakukan dengan tenggat waktu pada Bulan Desember 2025.
“Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan,” tuturnya.
“Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum,” ungkap dia.
Koster menambahkan, proses hukum itu dijatuhkan karena metode pembuangan sampah lewat TPA atau open dumping itu dinilai mencemari lingkungan dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah