Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan keheranannya terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus Silfester Matutina.
Silfester, seorang terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Mahfud dengan tegas mempertanyakan kelambanan aparat, khususnya kejaksaan, dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah final.
Menurutnya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penundaan eksekusi terhadap terpidana.
Mahfud MD mengetahui bahwa Silfester Matutina adalah seorang terpidana yang dihukum 1 tahun 6 bulan karena kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla, berdasarkan putusan tanggal 20 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari laporan pada Mei 2017 terkait orasi Silfester yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada DKI 2017.
Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 20 Mei 2019. Namun, hingga kini Silvester belum pernah mendekam di penjara.
Pakar hukum tata negara ini lantas menyoroti klaim adanya perdamaian antara Silfester dengan Jusuf Kalla. Mahfud mengingatkan bahwa dalam ranah hukum pidana, konsep damai tidak serta-merta menggugurkan hukuman.
Baca Juga: Silfester Matutina 5 Tahun Bebas Meski Divonis Inkrah, Said Didu: Fakta Aparat Takut Jokowi
Pelaku kejahatan, menurutnya, tidak hanya berhadapan dengan korban, tetapi juga dengan negara.
"Dalam hukum pidana, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban karena musuh pelaku adalah negara. Maaf dari korban (Pak Yusuf Kalla) tidak bisa menghentikan proses hukum," tegas Mahfud dalam pdocast di kanal YouTube-nya dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Kejanggalan ini membuatnya merasa heran, mengapa kasus yang telah divonis pada 2019 baru sekarang mencuat ke publik bahwa terpidananya belum dieksekusi sama sekali.
Mahfud MD heran mengapa terpidana yang divonis tahun 2019 baru sekarang muncul beritanya bahwa ia belum dieksekusi.
Mahfud pun mengingatkan peran vital Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menyebut adanya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang seharusnya aktif mengejar dan mengeksekusi para terpidana yang mangkir dari jerat hukum.
Baginya, hubungan baik atau silaturahmi antara terpidana dan korban tidak boleh menjadi penghalang tegaknya supremasi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai