Suara.com - Baru-baru ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kapolri.
Diketahui, Dedi Prasetyo mengisi posisi yang telah kosong selama sebulan, setelah ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri yang pensiun pada awal Juli 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram (STR) Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Pria kelahiran 26 Juli 1968 ini lulusan Akpol 1990. Sebelum menjabat sebagai wakapolri, Dedi Prasetyo mengemban amanat sebagai Inspektur Pengawasan Umum Polri sejak 11 November 2024.
Menelisik harta kekayaan Dedi Prasetyo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu, 6 Agustus 2025, ia memiliki total harta senilai Rp 11.175.500.000. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 27 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024.
Dedi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang tersebar di wilayah Madiun, Tangerang Selatan, Surabaya, dan Palangkaraya. Harta tidak bergerak milik Dedi itu senilai Rp 8.650.000.000. Selain itu, Dedi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp320.000.000. Dedi juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.225.000.000.
Selain sederet harta tersebut, Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu juga memiliki harta berupa alat transportasi yang jika ditotal nilainya mencapai Rp977.500.000. Rinciannya:
-Toyota Land Cruiser tahun 1998 senilai Rp400.000.000 yang merupakan hasil sendiri.
- Honda Vario tahun 2017 senilai Rp7.500.000, hasil sendiri.
- Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp190.000.000, hasil sendiri.
Baca Juga: Belum Ada Pengganti, Irjen Dedi Prasetyo Rangkap Jabatan Irwasum dan Asisten SDM Polri
- Mobil Honda CRV tahun 2019 senilai Rp350.000.0002024, hasil sendiri.
- Motor Yamaha WR tahun 2021 senilai Rp30.000.000, hasil sendiri.
Sebagai informasi, terdapat peningkatan Rp500 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Penambahan nilai ada di kategori aset tanah dan bangunan.
Adapun pada 5 Maret 2024, Dedi melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp10.672.500.000 ke KPK.
Perjalanan Karier Dedi Prasetyo
Dedi Prasetyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990. Dedi memulai karier kepolisiannya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polda Jawa Timur. Jabatan prestisius pertamanya adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasional di Polres Lamongan pada 1991, kemudian menjabat sebagai Kapolsek Deket pada 1992. Enam tahun kemudian, Dedi dipercaya menjadi Kapolsek Serpong di wilayah Polresta Tangerang.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Karier Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru Penulis 27 Buku yang Direstui Prabowo
-
Tanpa Utang, Harta Kekayaan Wakapolri Baru Komjen Dedi Prasetyo Rp 11 Miliar
-
Rekam Jejak Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri
-
Kapolri Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Irjen Karyoto Pecah Bintang Jabat Kabaharkam!
-
Calon Kuat Wakapolri, Berapa Harta Kekayaan Komjen Dedi Prasetyo?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!